EFEKTIVITAS PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI MEDIASI TERHADAP PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE
Abstract
Mediasi di pengadilan negeri merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang bertujuan untuk mengurangi beban pengadilan, mempercepat proses penyelesaian perkara serta menghasilkan solusi yang lebih memuaskan bagi kedua belah pihak seperti yang diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Namun, tingkat keberhasilan mediasi yang dilakukan di Pengadilan Negeri Suka Makmue masih rendah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektifitas penyelesaian sengketa melalui mediasi terhadap perkara perdata di Pengadilan Negeri Suka Makmue dan untuk mengetahui faktor penyebab kegagalan mediasi dalam penyelesaian sengketa terhadap perkara perdata di Pengadilan Negeri Suka Makmue. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif, dengan menggunakan data primer melalui wawancara dengan Sekretaris Pengadilan Negeri Suka Makmue, hakim mediator dan para pihak yang terlibat dalam mediasi di Pengadilan Negeri Suka Makmue. Data sekunder didapatkan melalui penelitian kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa terhadap perkara perdata melalui mediasi di Pengadilan Negeri Suka Makmue belum efektif, ditunjukkan dengan tingkat keberhasilan mediasi belum maksimal, hanya 5 perkara yang berhasil didamaikan melalui proses mediasi dari 28 perkara perdata yang ditangani Pengadilan Negeri Suka Makmue atau hanya mencapai 17,85% dalam 3 tahun terakhir. Faktor penyebab kegagalan mediasi dalam penyelesaian sengketa terhadap perkara perdata di Pengadilan Negeri Suka Makmue disebabkan oleh ego para pihak, kurangnya pemahaman mediasi dari para pihak, kurangnya jumlah mediator baik yang berasal dari hakim maupun non hakim, dan peran pengacara yang mempengaruhi keberhasilan mediasi. Diharapkan kepada Pengadilan Negeri Suka Makmue melakukan evaluasi berkala terhadap proses mediasi, menyediakan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan mediator, melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait mediasi baik secara internal maupun eksternal.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Achmad Ali. (2009). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) Dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legis Prudence). Jakarta: Kencana.
Ahmadi Miru. (2011). Hukum Kontrak & Perancangan Kontrak. Jakarta: Rajawali.
Dwi Rezki Sri Astarini. (2021). Mediasi Pengadilan : salah satu bentuk penyelesaian sengketa berdasarkan asas peradilan cepat,sederhana, biaya ringan. Bandung : P.T.Alumni.
Fatahillah A. Syukur, (2008). Mediasi Yudisial di Indonesia, Peluang dan Tantangan dalam Memajukan Sistem Peradilan, Bandung: Mandar Maju.
Jimmy Joses Sembiring, (2011), Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan (Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, & Arbitrase),Jakarta: visimedias.
Kelompok Kerja Alternatif Penyelesaian Sengketa Mahkamah Agung RI. (2017). Buku Tanya Jawab Mediasi di Pengadilan Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Rachmadi Usman. (2012). Mediasi di Pengadilan dalam Teori dan Praktik.
Jakarta: Sinar Grafika.
Rosdalina Bukido. (2018). Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi, Peran Advokat dalam Memberikan Bantuan Hukum. Yogyakarta: Istana Agency.
Soerjono Soekanto. (1985). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Press.
Syahrizal Abbas. (2009). Mediasi dalam Hukum Syariah, Hukum Adat dan Hukum Nasional. Jakarta: Kencana.
Tinuk Dwi Cahyani. (2022). Metode Altrnatif Penyelesaian Sengketa: Mediasi Terhadap Permasalahan Hukum (Dalam Teori dan Praktik). Malang: UMMPress.
Jurnal
Ari Gunardi, (2016). Efektivitas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 64 Tahun 2013 dalam Mewujudkan Ruang Terbuka Hijau Publik Kota Yogyakarta, Jurnal Penelitian BAPPEDA Kota Yogyakarta.
Juwita Tarochi Boboy, (et.al). (2020). Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi Berdasarkan Teori Dean G.Pruitt dan Jeffrey Z.Rubin, NOTARIUS, Vol 13 Nomor 2.
Mohd. Yusuf DM, (et.al). (2023). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Efetivitas Penegakan Hukum Dalam Pergaulan Masyarakat, Jurnal Pendidikan dan Konseling Vol 5 No 2.
Rian Prayudi Saputra. (2020). Penyuluhan Hukum Pentingnya Penyelesaian Sengketa Secara Mediasi (Penyelesaian di Luar Pengadilan /Non Litigasi) oleh Mediator di Desa Salo Timur, Jurnal Pendidikan dan Konseling Vol 4 No 1.
Ridha Nur Arifa. (2021). Efektifitas Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Cerai Gugat di Mahkamah Syar’iyah Jantho. Jurnal Tahqiqa, Vol. 15 No. 2.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R) / Rechtreglement voor de Buitengewesten. (RBg.)
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
DOI: https://doi.org/10.35308/jic.v9i1.11793
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Dara Quthni Effida, Neli Prastia, Nila Trisna, Adella Yuana
p-ISSN: 2614-5723 I e-ISSN: 2520-6617 I DOI: 10.35308
Jl. Alue Peunyareng, Ujong Tanoh Darat, Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Aceh 23681, Indonesia
(0655) 7110535 l +6282214066169 l +6285277034555
