Resolusi Konflik: Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi Melalui Komunikasi Peradilan Adat di Desa Bumi Sari

Dara Quthni Effida, Ilka Sandela, Asmaul Husna

Abstract


Hukum adat yang dipraktikkan masyarakat Desa Bumi Sari dalam penyelesaian sengketa adalah melalui musyawarah yang melibatkan tokoh adat dan pihak terkait, namun praktik musyawarah ini belum merujuk pada aturan perundang-undangan yang berlaku seperti Pasal 6 UndangUndang Nomor 44 Tahun 1999, Pasal 98 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 yang juga memberikan penguatan atas keberadaan lembaga adat di Aceh, serta Pasal 13 Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat Istiadat. Masyarakat belum terbiasa dengan istilah Peradilan Adat, padahal sejatinya Peradilan Adat merupakan lembaga yang tepat dalam menyelesaikan perkara yang terjadi di masyarakat. Pengabdian masyarakat ini menggunakan metode sosialisasi dan diskusi mendalam terkait mekanisme penyelesaian sengketa non litigasi dan peradilan adat. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat Desa Bumi Sari terhadap mekanisme penyelesaian sengketa non litigasi melalui komunikasi peradilan adat. Pengakuan negara terhadap mekanisme non litigasi ini dimuat dalam beberapa peraturan perundang-undangan, secara khusus mekanisme penyelesaian sengketa melalui peradilan adat secara teknis operasional telah diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa/Perselisihan Adat dan Istiadat. Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat melalui sosialisasi ini memberikan informasi tambahan bagi peserta pengabdian sehingga meningkatkan pemahaman masyarakat Desa Bumi Sari mengenai mekanisme dan jenis perkara yang dapat diselesaikan melalui mekanisme peradilan adat. Diperlukan kegiatan lanjutan guna penguatan kapasitas bagi aparat pemerintahan gampong sebagai tokoh yang berperan dalam penyelesaian sengketa melalui peradilan adat.

Keywords


peningkatan, pemahaman, penyelesaian sengketa, peradilan adat

Full Text:

PDF

References


Abdurrahman, Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Adat, Qanun Jurnal Ilmu Hukum No.50 Edisi April 2010, FH Unsyiah, Banda Aceh, 2010.

Husin, Taqwaddin, “Penyelesaian Sengketa/Perselisihan Secara Adat Gampong di Aceh”, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, No. 67, Tahun XVII (Desember, 2015).

Mahdi, “Eksistensi Peradilan Adat di Aceh”, Hunafa: Jurnal Studia Islamika, Vol. 8 Nomor 2, Desember, 2011.

Mulyadi Nurdin, Penyelesaian Sengketa Melalui Peradilan Adat Di Aceh, Jurnal Legalite: Jurnal Perundang-undangan dan Hukum Pidana Islam, Volume 3 Nomor 2, JuliDesember 2018.

M. Saleh, Eksistensi Hukum Adat Dalam Polemik Hukum Positif Suatu Kajian Dalam Perspektif Tata Negara, Jurnal IUS: Kajian Hukum dan Keadilan, Vol. 1, Nomor 3, Desember 2013.

Nanda Amalia, Mukhlis, dan Yusrizal. Model Penyelesaian Sengketa dan Peradilan Adat di Aceh. Badan Penerbitan FH UII. Yogyakarta. 2018. Jurnal Hukum Ius Qula Iustum. Volume 25 Issue 1 Januari 2018.

Ni Nengah Adiyaryani, Anak Agung Ngurah Oka Yudistira Darmadi, Penyelesaian Perkara Terhadap Pidana Adat Oleh Kerta Desa Di Bali, Jurnal Majelis, Edisi 02, Agustus 2020.

Eva Achyani Zulfa, Keadilan Restoratif, Badan Penerbitan FHUI, Jakarta, 2009, hlm. 7–8 dalam Ahmad Ubbe, “Peradilan Adat dan Keadilan Restoratif”, Jurnal Rechtsvinding, Volume 2 Nomor 2 Agustus 2013.

Eva Achjani Zulfa, “Keadilan Restoratif Dan Revitalisasi Lembaga Adat di Indonesia”, Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. 6 No. II Agustus 2010.




DOI: https://doi.org/10.35308/lok%20seva.v1i1.6355

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lok Seva: Jurnal of Contemporary Community Service

Indexed by:

Editorial Office:

Jl. Alue Peunyareng, Meureubo, Aceh Barat, Prodi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Teuku Umar (UTU), Gedung Kuliah Terintegrasi (GKT) UTU, Lantai II.

 

 

Creative Commons License

Jurnal Lok Seva is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License