IMPLEMENTASI PASAL 31 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL PADA PERKARA PEMERKOSAAN ANAK YANG DIPUTUS OLEH MAHKAMAH SYAR’IYAH MEULABOH
Abstract
Pemadaman listrik di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten disebabkan oleh gangguan eksternal pada jaringan transmisi yang disebabkan oleh percikan api dari jaringan ke pohon yang mengakibatkan korsleting. Diantara para pelanggan listrik tersebut, terdapat pelanggan listrik yang merasa dirugikan dengan adanya pemadaman tersebut dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 681/Pdt.G/2019/PN.JKT.SEL. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pemadaman listrik yang menimbulkan kerugian bagi konsumen dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum dan bagaimana pertimbangan hakim dalam perkara gugatan ganti rugi putusan nomor 681/Pdt.G/2019/PN.JKT.SEL dapat dikatakan tidak tepat berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemadaman listrik yang terjadi di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten dapat dikatakan melawan hukum, salah satunya karena PT.
PLN telah melanggar ketentuan dalam Pasal 7 huruf b UU No. 8 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa pelaku usaha berkewajiban untuk memberikan informasi yang benar dan jelas mengenai kondisi barang atau jasa serta memberi penjelasan, perbaikan dan pemeliharaan. Sementara itu, PT PLN tidak dapat melakukan pemeliharaan dengan baik, sehingga terjadi pemadaman listrik secara tiba-tiba dan berkepanjangan. Kemudian pertimbangan hakim dalam putusan nomor 681/Pdt.G/2019/PN.JKT.SEL dapat dikatakan tidak tepat karena pertimbangan hakim menyatakan bahwa penghentian sementara
listrik adalah untuk menghindari keadaan yang membahayakan keselamatan umum. Sementara itu, peristiwa pemadaman listrik ini termasuk ke dalam kerugian yang diakibatkan oleh kerusakan akibat kerusakan listrik yang disebabkan oleh kelalaian PT PLN. Untuk itu, PT PLN sebagai pelaku usaha tenaga listrik seharusnya lebih memperhatikan pemeliharaan dan perawatan rutin terhadap listrik sehingga dapat menghindari terjadinya pemadaman listrik secara sepihak dan tanpa pemberitahuan.Keywords
Full Text:
PDFReferences
Habel, V. M., Wadjo, H. Z., & Saimima, J. M. (2023). Efektifitas Undang-Undang Perlindungan Anak Dalam Melindungi Anak Korban Tindak Pidana Perkosaan Oleh Orang Terdekat. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 3(8), 843–851.
Hairi, P. J., & Latifah, M. (2024). Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Implementation of Law Number 12 of 2022 on Criminal Acts of Sexual Violence). Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 14(2), 163–180.
Lewoleba, K. K., & Fahrozi, M. H. (2020). Studi faktor-faktor terjadinya tindak kekerasan seksual pada anak-anak. Jurnal Esensi Hukum, 2(1), 27–48.
Marsel, M. A. S. (2025). Peranan Kejaksaan Terhadap Kasus Tindak Pidana Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur. Jurnal Media Informatika, 7(1), 250–258.
Mevia, E. C. D., Wibowo, G. D., Purwanti, D., Putri, R. M., Faqh, N., & Isanaeni, A. D. (2025). Analisis Yuridis Sanksi Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 3(1), 75–81.
Napitupulu, Y. R., & Julio, B. A. (2023). Pelecehan Seksual Anak Di Bawah Umur Pada Anak Indonesia. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2(10), 3088–3095.
Yuherman, Y., Fahririn, F., & Afifah, G. (2023). Kepastian Hukum Dalam Sengketa Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Pemerkosaan Anak. SUPREMASI: Jurnal Hukum, 6(1), 76–87.
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6792).
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602).
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606).
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 219, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6131).
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (Lembaran Aceh Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 66).
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada korban Tindak Pidana (Berita Negara Tahun 2022 Nomor 225).
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Muhammad Hilmy, Nouvan Moulia