PERAN INDIKASI GEOGRAFIS DALAM MENJAMIN HAK KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG BERKUALITAS

Echa Yuana Urvash

Abstract


Indikasi geografis (IG) merupakan tanda yang menujukkan asal suatu produk dari wilayah tertentu yang memiliki kualitas, reputasi, dan karakteristik khas karena faktor geografis. Di era globalisasi dan pasar bebas yang pesa, perlindungan IG ini tidak hanya melindungi produsen dari penyalahgunaan atau pemalsuan, tetapi juga menjamin hak konsumen untuk memperoleh produk yang berkualitas dan mendapatkan perlindungan hukum. Tujuan penelitian adalah mengetahui pengaturan hukum mengenai perlindungan konsumen terhadap produk indikasi geografis berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan peran indikasi geografis dalam menjamin hak konsumen terhadap produk yang berkualitas. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan metode kualitatif dan menggunakan pendekatan konseptual, yang mengacu pada pandangan dan doktrin dalam ilmu hukum. Hasil penelitian menujukan bahwa pengaturan hukum mengenai perlindungan konsumen terhadap produk IG telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta peraturan pelaksananya, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. IG berperan penting dalam melindungi hak konsumen dengan memastikan kualitas, reputasi, dan karakteristik serta metode produksi yang terjamin, yang kemudian dapat mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan.

Kata Kunci: Indikasi Geografis, Perlindungan Konsumen, Produk Berkualitas


Keywords


Indikasi Geografis; Perlindungan Konsumen; Produk Berkualitas

Full Text:

PDF

References


Buku:

Saliman A.R., 2015, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan: Teori dan Contoh Kasus, Kencana, Jakarta

Abdulkadir Muhammad, 2007, Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual, Citra Aditya Bakti, Bandung

Kristiyanti C T S, 2008, Hukum Perlindungan konsumen, Sinar Grafika, Jakarta

D Chabrol, M. Mariani, and D. Sautier, 2017,Establishing Geographical Indications without State Involvement? Learning from Case Studies in Central and West Africa, World Development

Ayu M R, 2006, Memperbincangkan Hak Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis, PT. Alumni, Bandung

Hadjon P M, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya

Rahardjo S, 2000, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Shidarta, 2006, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia edisi revisi, Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta

Sudarayat, dkk, 2010, Hak Kekayaan Intelektual, Memahami Prinsip Dasar, Cakupan dan Undang-Undang yang Berlaku, Oase Media, Bandung

Zulham, 2016, Hukum Perlindungan Konsumen, Prenadamedia Group, Jakarta

Jurnal:

Atsar, Abdul, et. all, 2023,"Implementasi Perlindungan Dan Pengembangan Indikasi Geografis Untuk Meningkatkan Pertumbuhan Sektor Industri Pariwisata Di Lombok Tengah." Jatiswara, Vol 3. No.1

Hidayat F, 2014,“Penerapan Perlindungan Hukum Terhadap Produk Potensial Indikasi Geografis di Indonesia”, Risalah Hukum Fakultas Hukum Unmul, Vol. 10, No. 1, hlm,76-77

Purnamawati G.A, 2016, “Perlindungan Hukum Indikasi Geografis terhadap Kerajinan Tradisional untuk Penguatan Ekonomi Wilayah”, Jurnal Pandecta, Vol. 11, No. 1, hlm. 34

Jannah, et.all, 2019, "Kontribusi Arsip dalam Proses Penentuan Perlindungan Indikasi Geografis Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Salak Pondoh di Kabupaten Sleman." Jurnal Ilmu Perpustakaan Vol 8 No 4, hlm. 260-272.

Tesis

Suhadi, Potensi Indikasi Geografis Kopi Liberika Meranti Provinsi Riau Guna Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Lokal, Tesis, Program Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Riau.

Sumber Internet:

DJKI, https://www.dgip.go.id/artikel/detail-artikel-berita/indikasi-geografis-sebagai-pilar-ekonomi-strategi-pelindungan-dan-optimalisasi?, diakses februari 2025

Modul Ditjen HKI tentang Merek dan Indikasi Geografis, https://www.dgip.go.id/unduhan/modul-ki?kategori=indikasi-geografis, diakses Oktober 2020

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, LN.2016/NO.252, TLN NO.5953, LL SETNEG : 51 HLM

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, LN. 1999/ No. 22, TLN No. 3821, LL SETNEG : 35 HLM


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Echa Yuana Urvash