ANALISIS GUGATAN GANTI RUGI (BLACKOUT) OLEH PT. PLN (PERSERO) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Pemadaman listrik di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten disebabkan oleh gangguan eksternal pada jaringan transmisi yang disebabkan oleh percikan api dari jaringan ke pohon yang mengakibatkan korsleting. Diantara para pelanggan listrik tersebut, terdapat pelanggan listrik yang merasa dirugikan dengan adanya pemadaman tersebut dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 681/Pdt.G/2019/PN.JKT.SEL. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pemadaman listrik yang menimbulkan kerugian bagi konsumen dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum dan bagaimana pertimbangan hakim dalam perkara gugatan ganti rugi putusan nomor 681/Pdt.G/2019/PN.JKT.SEL dapat dikatakan tidak tepat berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemadaman listrik yang terjadi di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten dapat dikatakan melawan hukum, salah satunya karena PT.
PLN telah melanggar ketentuan dalam Pasal 7 huruf b UU No. 8 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa pelaku usaha berkewajiban untuk memberikan informasi yang benar dan jelas mengenai kondisi barang atau jasa serta memberi penjelasan, perbaikan dan pemeliharaan. Sementara itu, PT PLN tidak dapat melakukan pemeliharaan dengan baik, sehingga terjadi pemadaman listrik secara tiba-tiba dan berkepanjangan. Kemudian pertimbangan hakim dalam putusan nomor 681/Pdt.G/2019/PN.JKT.SEL dapat dikatakan tidak tepat karena pertimbangan hakim menyatakan bahwa penghentian sementara listrik adalah untuk menghindari keadaan yang membahayakan keselamatan umum. Sementara itu, peristiwa pemadaman listrik ini termasuk ke dalam kerugian yang diakibatkan oleh kerusakan akibat kerusakan listrik yang disebabkan oleh kelalaian PT PLN. Untuk itu, PT PLN sebagai pelaku usaha tenaga listrik seharusnya lebih memperhatikan pemeliharaan dan perawatan rutin terhadap listrik sehingga dapat menghindari terjadinya pemadaman listrik secara sepihak dan tanpa pemberitahuan.Keywords
Full Text:
PDFReferences
Permana, N. K., & Ahmad, M. J. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS KETIDAKSESUAIAN SPESIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(03), 115–129.
RISQI, F., & SUNARDIYO, S. (2024). Mitigasi Blackout Akibat Overload melalui Implementasi Prioritas Beban dalam Skema Overload Shedding. ELKOMIKA: Jurnal Teknik Energi Elektrik, Teknik Telekomunikasi, & Teknik Elektronika, 12(3), 612.
Ritonga, N. H. A., & Syam, S. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PADA PEMADAMAN LISTRIK SEPIHAK OLEH PT PLN (PERSERO) MENURUT UNDANG UNDANG NO 8 TAHUN 1999. UNES Law Review, 5(4), 4788–4796.
Sulthonuddin, B. H., & Muttaqin, T. A. F. (2025). Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Tentang Perlindungan Konsumen pada Transaksi Jual Beli di Live Streaming Tiktok Shop. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY), 3(2), 54–62.
wahyu Jati, I. (2021). FUNGSI PERUSAHAAN LISTRIK NEGERA (PLN) SEBAGAI PENYEDIA TENAGA LISTRIK TERHADAP KONSUMEN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. ’Aainul Haq: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(II).
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821)
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 ulfa nah anisa