ANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN WANPRESTASI JUAL BELI RUMAH (STUDI PUTUSAN NOMOR 30/PID.B/2022/PN.IDI)

Fery Andika

Abstract


Perjanjian lahir ketika tercapainya suatu kesepakatan antara kedua pihak dan perjanjian yang telah dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang yang mengikat bagi keduanya. Wanprestasi lahir akibat tidak terpenuhinya prestasi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian yang dibuat antara kedua belah pihak. Putusan Nomor 30/Pid.B/2022/PN.Idi, merupakan perkara wanprestasi akibat tidak terlaksanakannya prestasi oleh salah satu pihak, dimana perkara tersebut diselesaikan melalui pendekatan hukum pidana. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perkara Nomor 30/Pid.B/2022/PN.Idi masuk ranah hukum perdata atau pidana dan untuk mengetahui penyelesaian perkara Nomor 30/Pid.B/2022/PN.Idi menurut hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan Pedekatan perundang-undangan (statuta approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perkara Nomor 30/Pid.B/2022/PN.Idi masuk ranah hukum perdata, dimana perjanjian jual beli rumah yang dilakukan oleh Bakhtiar Bin Ibrahim dengan Sayed Azhar sejak awal dikualifikasi sebagai perbuatan perdata, karena telah terpenuhinya syarat sah perjanjian yang termaktub dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Penyelesaian Perkara Nomor 30/Pid.B/2022/PN.Idi menurut hukum, pihak penjual umumnya memberikan surat perintah atau peringatan (somasi) yang menerangkan bahwa pembeli telah melalaikan kewajibannya. Apabila somasi yang telah diberikan pihak pembeli tidak juga melakukan apa yang dituntut, pihak penjual dapat menuntut atau menggugat wanprestasi yang telah dilakukan. Adapun bentuk gugatan yang mungkin diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan akibat dari wanprestasi, yakni parate executie, arbitrase atau perwasitan dan reele executie.

Keywords


Perjanjian, Jual Beli Rumah, Wanprestasi

Full Text:

PDF

References


Buku:

Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2008.

Iqbal Hasan, Pokok-Pokok Materi Metodologi Penelitian dan Aplikasinya, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2002.

Johnny Ibrahim, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, BayuMedia Publishing, Malang, 2012.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, Edisi Revisi, 2017.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta, 2007.

Jurnal:

Agus Fernando Manullang, ‘Analisis Yuridis Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Melalui Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri’, Lex Privatum, Vol. 11, No. 1, 2023.

Diah Kusuma Putri, Widayati Widayati, ‘Implementasi Asas Itikad Baik dalam Tahap Pra Kontrak Perjanjian Jual Beli Tanah’, Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), Vol. 8, No. 1, 2022.

I Made Pasek Adiputra, ‘Batas Tipis Antara Wanprestasi dan Penipuan dalam Sengketa Bisnis’, Kertha Patrika, Vol. 42, No. 2, 2020.

Montolalu, Marcelino Johanes. "Kedudukan Meterai Elektronik dalam sebuah Perjanjian di Tinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Meterai." LEX PRIVATUM 14, no. 5, 2025.

Nuraida, Siti Rahma, Nabila Putri, Ima Rahmawati, and Musa Bahri. "Hukum perikatan: Wanprestasi dan hapusnya perjanjian." Jurnal Ilmu Multidisiplin 3, no. 1, 2025. 165-173.

Ridwan Saputra, ‘Kedudukan Somasi dalam Penyelesaian Sengketa Perdata di Indonesia’, Jurnal Yudisial, Vol. 15, No. 1, 2022.

Taufik Hidayat, ‘Eksistensi Asas Pacta Sunt Servanda dalam Kontrak Elektronik’, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 51, No. 3, 2021.

Zulfahmi Anggi Harahap, Iskandar Muda, ‘Tinjauan Yuridis Terhadap Wanprestasi dalam Perjanjian Jual Beli Secara Online di Indonesia’, Jurnal Rectum, Vol. 3, No. 2, 2021.

Peraturan Perundang-undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Putusan Pengadilan:

Pengadilan Negeri IDI, Putusan Nomor 30/Pid.B/2022/PN.IDI.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Fery Andika