PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS REFUND TIDAK TEREALISASI PADA SHOPEE DI KABUPATEN ACEH BARAT
Abstract
Pada era globalisasi dan perkembangan teknologi informasi, perdagangan elektronik atau e-commerce telah menjadi fenomena yang meluas dan berpengaruh signifikan dalam kehidupan sehari-hari namun trend belanja online sudah menjadi kebiasaan orang banyak dalam berbelanja, terdapat beberapa masalah yang sering dihadapi yaitu ketidaksesuaian barang yang dijual dengan barang yang dikirimkan, akibatnya konsumen yang merasa tertipu melakukan refund atau pengembalian uang, namun tidak semua penjual akan merealisasikan permintaan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen atas refund tidak terealisasi di E- Commerce ditinjau berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang menggunakan metode kualitatif, data diperoleh melalui teknik wawancara dan observasi di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan refund selama ini yang di lakukan konsumen ada yang sesuai persyaratan seperti membuat video unboxing barang yang direfund akan tetapi refund tetap tidak disetujui. Hal ini membuat hak konsumen tidak terpenuhi. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Menurut UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen selama ini belum efektif karena banyaknya kejadian refund yang di tolak oleh pihak toko membuat konsumen kecewa dan tidak terpenuhi haknya sebagai konsumen sebagaimana hukum yang berlaku. Dampak Pihak toko pernah menolak refund konsumen karena tidak memenuhi syarat refund, hal ini membuat konsumen kecewa dan membuat konsumen tidak membeli lagi produk di toko. Hal ini berarti pihak toko mengalami penurunan reting dan penurunan konsumen. Untuk proaktif mengatasi potensi rating rendah dari pelanggan yang tidak mendapatkan refund, pihak toko menawarkan cashback kepada konsumen yang berbelanja, sebagai insentif positif bagi mereka yang tetap setia dan melakukan transaksi tanpa mengajukan refund. Bagi pelaku usaha, penting untuk menyajikan kebijakan refund, garansi, dan pengiriman secara transparan. Respon cepat dan profesional terhadap keluhan konsumen juga krusial untuk membangun reputasi bisnis dan hubungan baik dengan pelanggan.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 sri wahyuni