EFEKTIVITAS ATURAN KEPEMILIKAN TANAH SECARA ABSENTEE DI GAMPONG SUAK RAYA KABUPATEN ACEH BARAT

Afrianda Afrianda, Basri Basri

Abstract


Kepemilikan tanah secara Absentee merupakan suatu hak atas kepemilikan tanah yang dilarang dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Namun dalam kehidupan masyarakat, penerapan dari Undang-Undang Pokok Agraria terhadap aturan tanah yang dimiliki secara Absentee sampai saat ini masih terjadi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya pemilikan tanah secara Absentee dan pertanggungjawaban kantor Badan Pertanahan Kabupaten Aceh Barat dalam mengatasi terjadinya kepemilikan tanah secara Absentee. Metode penelitian yang digunakan peneliti dalam melakukan penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris. Hasil penelitian menunjukkan penerapan aturan larangan kepemilikan tanah secara Absentee pada kenyataannya sepenuhnya efektif, dikarenakan beberapa faktor penyebab yang menjadi alasan banyaknya terjadi pemilikan tanah Absentee, sehingga pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Barat mengeluarkan kebijakan dalam upaya mengatasi permasalahan tersebut. Penyebab pemilikan tanah Absentee di Gampong Suak Raya Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat karena kurangnya kesadaran dan pengetahuan masyarakat terhadap hukum yang berlaku, faktor budaya pewarisan tanah, dan faktor ekonomi. Diharapkan kepada masyarakat di Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat agar lebih meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku. Para aparatur Desa dan Kecamatan untuk bekerjasama dengan baik untuk membantu pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Barat dalam mengatasi terjadinya pemilikan tanah Absentee.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Afrianda Afrianda