PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA PT. KALLISTA ALAM TERKAIT PENCEMARAN LINGKUNGAN DI RAWA TRIPA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 12/PDT.G/2012/PN/MBO)

Reyhan Fadila, Adam Sani, Adam Sani

Abstract


Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terdapat asas pertanggung jawaban mutlak ( strict liability ), yakni segal yang suatu yang dituntut karena pencemaran lingkungan korporasi dapat dimintai pertanggung jawaban secara perdata atau ganti rugi. namun masih banyak perusahaan korporasi melakukan pembakaran lahan secara ilegal untuk tujuan perluasan lahan Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis kasus perbuatan melawan hukum yang terjadi pada pembukaan lahan dengan cara membakar yang dilakukan oleh Pt kallista Alam,jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian normative dengan pendekatan konsep,dan pendekatan perundang undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pertimbangan hakim pada putusan nomor 12/pdt.g/2012/pn.mbo yaitu telah memenuhi unsur keadilan,dalam kepastian hukum di Indonesia aturan-aturan yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus di taati,namun pelaksaan pada putusan nomor 12/pdt.g/2012/pn.mbo belum berjalan dengan semestinya.


Keywords


Pertanggung Jawaban, Perdata, Pencemaran Lingkungan.

Full Text:

PDF

References


Asikin zainal, 2012, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Rajawali Press, Jakarta.

Christiawan, R. (2018). Penetapan Pengadilan Sebagai Bentuk Upaya Hukum Pada Proses Eksekusi. Jurnal Yudisial, 11(3), 367-384.

http://repo.uinsatu.ac.id/10133/5/BAB%20II.pdf Di Akses Pada tanggal 06 Juli 2023, Pukul 21:05 Wib

https://hijauku.com/2021/10/12/kronologis-kerusakan-rawa-tripa/ Di Akses Pada Tanggal 29 September, 2022 Pukul 08: 30.

https://jurnal.komisiyudisial.go.id/index.php/jy/articel/viewFile/302/pdf Di Akses Pada Tanggal 06 Juli 2023, Pukul 19;45 Wib

Https://pa-purwodadi.go.id Di akses Pada Tanggal 23 Juni 2023 Pukul 20:15.

https://www.mongabay.co.id/2023/01/24/tujuh-tahun-vonis-mengapa-pengadilan-belum-bisa-eksekusi-pt-kallista-alam-1/amp/ Di AksesPada Tanggal 06 Juli 2023,Pukul 19:55 Wib

Koesnadi Harjasoemantri . (1998), Strict Liability (Tanggung Jawab Mutlak). Jakarta; Loka karya and Class Action, hlm. 1.

Lihat Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

M. Syamsudin dan Salman Luthan, 2018, Mahir Menulis Studi Kasus Hukum (SKH), Jakarta: Pertama kencana, hlm, 18.

Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, cet V (Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2004), hlm. 140.

Nanda Agung Dewantoro, Masalah Kebebasan Hakim dalam Menangani Suatu Perkara Pidana (Aksara Persada: Jakarta, Indonesia, 1987) hlm. 149..

Salim. 2002. Dasar- Dasar Hukum Kehutanan Edisi Revisi. Jakarta: Sinar Grafika.

Samudra Putra Indratanto, Nurainun, and Kristoforus Laga Kleden, “Asas Kepastian Hukum Dalam Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Berbentuk Peraturan Lembaga Negara Dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.” Jurnal Ilmu Hukum 16, no. 1 (2020) hlm. 88– 100.

Sarwono, 2011, Hukum Acara Perdata Teori dan Praktik, Jakarta, Sinar Grafika.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Rajawali, Jakarta, 1958, hlm.14.

Soerjono Soekanto, Pengantar penelitian Hukum, Jakarta, Universitas Indonesia, 2014, hlm. 1-2.

Trimen Harefa, 17 Juli 2014, “Pertimbangan Hukum Oleh Hakim Dalam Memutus Perkara” https://trimenhukumbloganda.blogspot.co.id/2014/07/pertimbangan-hukum-oleh-hakim-dalam.html Di akses Pada Tanggal 23 Juni 2023, Pukul 17:35 Wib.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Reyhan Fadila, Adam Sani