MODEL PERJANJIAN MEDIASI PADA SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN BERDASARKAN KEKUATAN MENGIKAT AKTA
Abstract
Persoalan sengketa jasa keuangan apabila diselesaikan secara litigasi membutuhkan waktu yang lama, tidak efisien, dan tentunya menambah beban bagi institusi peradilan karena banyak sengketa lain yang menjadi tanggung jawabnya. Maka penyelesaian mediasi menjadi opsi yang dapat diandalkan, akan tetapi permasalahan muncul karena Perjanjian Mediasi sebagai bagian dari penyelesaian sengketa keperdataan, dalam praktiknya memiliki kekuatan mengikat yang berbeda-beda sesuai dengan proses akta yang digunakan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan mempelajari dan menelaah data-data primer berupa Peraturan Perundang-Undangan terkait mediasi sengketa Pelaku Usaha Jasa Keuangan dengan konsumen, prinsip-prinsip hukum, doktrin dan studi kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan yang diperoleh dari data primer dan sekunder, yang kemudian dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian ini berdampak terhadap efisiensi lembaga mediasi, mediator, dan pihak-pihak yang melakukan mediasi dengan hasil tepat terhindar dari pemborosan energi apabila ada pihak yang melakukan gugatan kembali, Model Perjanjian Mediasi berdasarkan kekuatan mengikat akta, yaitu: Acte Van Dading, mediasi di LAPS-SJK tembusan ke OJK / LAPS-SK tembusan ke BI, Akta Notaris, dan sukarela.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku:
Peter De Cruz. 2010. Perbandingan Sistem Hukum; Common Law, Civil Law, dan Socialist Law, Jakarta: Nusa Media.
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana, 2008, hlm. 23.
Priyatna Abdulrasyid. 2011. Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS): Suatu Pengantar, Jakarta: Fikahati Aneska.
Stephen J Ware. 2016. Principle of Alternative Dispute Resolution (third edition), West Academic Publishing.
Tania Sourdin, Alternative Dispute Resolution.
Zainal Asikin. 2015. Hukum Acara Perdata di Indonesia, Jakarta: Kencana.
Jurnal:
Ayi Sobarna, “Pendekatan Win-Win Solution dalam Mengatasi Terorisme Internasional: Tantangan dan Peluang,”Mimbar, 18(4), 2002.
Fatma Muthia Kinanti dan Garuda Wiko. 2023. “Investment Court System Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal Asing,” Arena Hukum, 16(2), hlm 348. DOI: https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2023.01602.6
Ferry Irawan. 2022. “Keterkaitan Penerapan Program Pengungkapan Sukarela dengan Asas Keadilan,” 2(2), hlm. 145. DOI: https://doi.org/10.54957/educoretax.v2i2.224.
Hengki Heriyadi. 2023. Tinjauan Yuridis Peran dan Fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Sistem Keuangan Di Indonesia. Jurnal Hukum Progresif, 11(1), hlm. 36.
Kristin Magdalena Sihotang, “Peran Hukum Internasional dalam Menjaga Hubungan Antar Bangsa,” Jurnal Pacta Sunt Servanda, 3(1), 2022.
Muhammad Fakhri Amir, “Peran dan Fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Sistem Keuangan Di Indonesia (Perspektif Hukum Islam), Al-Amwal: Journal of Islamic Economic Law, 5(1), 2020, hlm. 61.
Muhammad Farhan Gayo dan Heru Sugiyono. 2021. “Penerapan Asas Pacta Sunt Servanda dalam Perjanjian Sewa Menyewa Ruang Usaha.” Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora 8(3).
Poorooye, Avinash dan Ronan Feehily. “Confidentiality and Transparency in International Commercial Arbitration: Finding the Right Balance,” Harvard Negotiation Law Review, 275, 2017, hlm. 281. The difference explained in Esso Australia Resources Ltd v. Plowman (1995) 128 ALR 391 (Austl.); Urban Box Office Network v. Interfase Managers, No 01 Civ. 8854, 2004 WL 2375819 (SDNY Oct 21, 2004)
Rahmah Dian Maris, “Optimalisasi Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi Di Pengadilan,” Jurnal Bina Mulia Hukum. - September 2019. - 1 : Vol. 4. - p. 2.
United State Court Civil Justice Reform Act Report [Online] // https://www.uscourts.gov/statistics-reports/analysis-reports/civil-justice-reform-act-report. - 2023.
Sumber Internet:
LAPS-SJK, "Pendirian LAPS-SJK." - LAPS-SJK, https://lapssjk.id/pendirian-laps-sjk/, diakses 5 Juni 2024, pukul 03.00 WIB.
UNCITRAL Model Law on International Commercial Mediation and International Settlement Agreements Resulting from Mediation (2018).
https://www.hkiac.org/mediation/rules/hkiac-mediation-rules, diakses 7 Juni 2024, pukul 09.00 WIB.
Cahyono, “Pembatasan Asas “Freedom Of Contract” Dalam Perjanjian Komersial”, https://pn-bandaaceh.go.id/pembatasan-asas-freedom-of-contract-dalam-perjanjian-komersial/, diakses pada pukul 23.45 WIB, tanggal 4 Juli 2024.
LAPS-SJK, Mediasi Melalui LAPS-SJK, https://lapssjk.id/pengertian-mediasi/, diakses 5 Juli 2024, pukul 11:37 WIB.
Peraturan Perundang-Undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
IBA Rules for Investor-State Mediation 2012
ICC Mediation Rules 2014
Singapore Convention on Mediation
DOI: https://doi.org/10.35308/jic.v9i1.11685
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Rafan Darodjat
p-ISSN: 2614-5723 I e-ISSN: 2520-6617 I DOI: 10.35308
Jl. Alue Peunyareng, Ujong Tanoh Darat, Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Aceh 23681, Indonesia
(0655) 7110535 l +6282214066169 l +6285277034555
