PENERAPAN PIDANA ADAT DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA PADA MASYARAKAT ADAT ACEH

Airi Safrijal, Afifuddin Afifuddin, Siti Mirilda Putri

Abstract


Hukum adat meulangga atau hukum pidana adat memiliki sifat yaitu pertama: tidak menganut prinsip asas legalitas. kedua: menyeluruh dan menyatu. ketiga: model penyelesaian perkara tidak membeda-bedakan antara lapangan hukum pidana maupun perkara perdata. Dalam hukum adat meulangga atau hukum pidana adat yang berbasis pada hukum adat Aceh maka apabila terjadi perkara atau masalah menekankan pada prinsip membeda-bedakan permasalahan. Bahwasanya hukum adat meulangga atau hukum pidana adat yang berbasis pada hukum adat yang berlaku dalam masyarakat hukum adat Aceh mengenal beberapa macam bentuk hukuman adat atau jenis-jenis hukuman adat atau sanksi adat dimana ketentuan hukuman tersebut ditetapkan sesuai dan sejalan dengan nilai-nilai hukum Islam. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis bentuk dan penerapan hukuman adat dalam penyelesaian perkara pidana. Metode penelitian dalam penulisan ini penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library resecrh) dengan menelaah buku-buku, peraturan perundang-undangan, jurnal-jurnal dan bahan-bahan hukum yang terkait dengan penelitian. Disamping itu juga dilakukan wawancara dengan narasumber karena narasumber dianggap orang yang mengetahui sumber hukum hukum adat. Adapun bentuk hukuman adat berupa: Peng seudeukah (uang sedekah), Sie kameeng (Memotong kambing), Ija puteh (kain putih), Peusijuk (menepung tawari), Peumat Jaroe (bersalaman), dan Pengambilan (perampasan) barang. Penerapan hukuman adat serta pertanggungjawaban hukuman adat atau sanksi adat pada dasarnya diberikan dan dimintakan pertanggungjawaban itu pada si pelaku. Namun, apabila si pelaku tidak mampu bertanggungjawab maka, hukuman adat atau sanksi adat tersebut dapat dimintakan pertanggungjawabannya kepada ahli warisnya seperti (ayahnya, kerabatanya atau kepala desanya) apabila pelaku dalam hal ini tidak/belum mampu bertanggungjawab.


Keywords


Pidana Adat, Penyelesaian Perkara Pidana, Aceh.

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Airi Safrijal, Hukum Adat Dalam Perspektif Hukum Nasional, Edisi Revisi, FH-UNMUHA PRESS, Banda Aceh, 2017.

Hilman Hadikusuma, Hukum Pidana Adat, Alumni, Bandung, 1989.

I Made Widnyana, Hukum Pidana Adat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana, Fikahati Aneska Bekerjasama dengan BANI Arbitrase Nasional Indonesia, Jakarta, 2013.

I Dewa Made Suartha, Hukum dan Sanksi Adat, Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana, Setara Press, Malang, 2015.

Lilik Muliyadi, Hukum Pidana Adat Kajian Asas, Teori, Norma, Praktik, dan Prosedur, Alumni, Bandung, 2005, hlm, 41.

Tolb Setiady, Inti Sari Hukum Adat Indonesia Indonesia, Dalam Kajian Kepustakaan, Afabeta, Bandung, 2013.

Mohd. Din, “Restoratif Justice Dalam Wawasan Pemidanaan Menurut Hukum Adat Gayo”, Jurnal dan Hukum, Kanun, Vol-No. 50 Edisi April, 2010.

B. Peraturan Perundang-undangan.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat.




DOI: https://doi.org/10.35308/jic.v9i2.13650

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 airi safrijal

Flag Counter

 

free stats  

Jurnal Ius Civile
p-ISSN: 2614-5723  I  e-ISSN: 2520-6617  I  DOI: 10.35308
Jl. Alue Peunyareng, Ujong Tanoh Darat, Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Aceh 23681, Indonesia
(0655) 7110535 l +6282214066169 l +6285277034555
 is licensed under a Attribution 4.0 International License