IUS CONSTITUTUM DAN IUS CONSTITUEDUM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KONTRAKTOR ATAS KEGAGALAN BANGUNAN

Arki Paselon

Abstract


ABSTRAK

Tujuan penulisan ini adalah menganalisis pengaturan pertanggungjawaban pidana kontraktor atas kegagalan bangunan dalam hukum pidana yang berlaku saat ini dan merumuskan bentuk ideal pertanggungjawaban pidana kontraktor atas kegagalan bangunan di masa mendatang. Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative melalui pendekatan undang-undang (statue approach); dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil Penelitian ini menelitian ini menujjukan, pertama, pengaturan pertanggungjawaban pidana bagi kontraktor atas kegagalan bangunan yang berlaku saat ini hanya merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang rumusan pertanggungjawaban pidananya masih terkungkung dalam pandangan bahwa subjek hukum hanya manusia secara persoon saja. Sedangkan dalam KUHP tidak mengenal pertanggungjawaban pidana oleh korporasi padahal kontraktor adalah bagian dari subjek hukum korporasi. Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang berlaku saat ini hanya mengenal pertanggungjawaban secara perdata baik melalui jalur litigasi dan non litigasi. Kedua. Idealnya, ada dua model pertanggungjawaban pidana bagi kontraktor atas kegagalan bangunan. Pertama, mengingat kontraktor adalah sebuah badan hukum yang berbentuk korporasi maka baik pengurus dan korporasi keduanya sebagai pelaku tindak pidana dan keduanya pula yang harus memikul pertanggungjawaban pidana. Kedua, pemisahan pertanggungjawaban pidana bagi pengurus dan korporasi. Meminta pertanggungjawaban pidana dan mengancam pengurusnya yang sebagai pelaku dengan ancaman pidana penjara dan denda serta meminta pertanggungjawaban pidana denda bagi korporasinya.

Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana Kontraktor; Kegagalan Bangunan.

ABSTRACT

The purpose of this paper is to analyze the contractor's criminal liability arrangements for building failure in the current criminal law and to formulate an ideal form of contractor's criminal liability for future building failures. The type of research used is normative legal research through a statute approach (statue approach); and a conceptual approach (conceptual approach). The results of this study point out, first, the regulation of criminal liability for contractors for building failures that currently applies only refers to the Criminal Code, which the formulation of criminal liability is still confined in the view that legal subjects are only human beings in a manner. Meanwhile, the Criminal Code does not recognize criminal responsibility by corporations even though contractors are part of the legal subject of the corporation. Law No. 2 of 2017 concerning Construction Services that currently applies only recognizes civil liability, both through litigation and non-litigation channels. Second. Ideally, there are two models of criminal liability for contractors for building failures. First, considering that the contractor is a legal entity in the form of a corporation, both the management and the corporation are the perpetrators of a criminal act and both must bear criminal responsibility. Second, separation of criminal responsibility for management and corporations. Asking for criminal responsibility and threatening the management as the perpetrator with imprisonment and fines and asking for criminal fines for the corporation.

Keywords: Contractor's Criminal Liability; Building Failure.

Full Text:

PDF

References


REFERENSI

Buku; Jurnal:

Dey Ravena, Kristian, 2017, Kebijakan Kriminal, Jakarta: Kencana.

Dini Dewi Heniarti, 2018. Kriminalisasi Dalam Hukum Pidana, Bandung: Fakultas Hukum UNISBA.

Kanter dan Sianturi, 2012. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya, Jakarta: Storia Grafika.

Kristian, 2013. Urgensi Pertaggungjawaban Pidana Korporasi, Jurnal Hukum dan Pembangunan Volume 44 Nomor 4 Oktober-Desember.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Sulistijo Sudarto Mulyo, 2018. Proyek Infrastruktur dan Sengketa Konstruksi, Jakarta: Prenadamedia Group.

Yusuf Shofie, 2011. Tanggungjawab Pidana Korporasi Dalam Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia, Bandung: PT. citra Aditya Bhakti.

Website:

http://pasca.unair.ac.id/implementasi - perma - no - 13 – tahun – 2016 – dalam - seminar - nasional - potensi – dan - prospek-pemidanaan-korporasi/, diakses pada tanggal 13 Juni 2020.

https://bisnis.tempo.co/read/1223711/ambruknya-tiang-tol-borr-kecelakaan-kontruksi-ke-5-di-2019. Diakses Pukul 09:30 WITA, Tanggal 11 Maret 2020.




DOI: https://doi.org/10.35308/jic.v5i2.2680

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan

Flag Counter

 

free stats  

Jurnal Ius Civile
p-ISSN: 2614-5723  I  e-ISSN: 2520-6617  I  DOI: 10.35308
Jl. Alue Peunyareng, Ujong Tanoh Darat, Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Aceh 23681, Indonesia
(0655) 7110535 l +6282214066169 l +6285277034555
 is licensed under a Attribution 4.0 International License