Kedudukan Hukum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam Meminimalisir Praktik Politik Uang (Money Politic) Pada Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Aceh Barat

Muhammad Yunus, Damrus Damrus, Putri Kemala Sari, Eza Aulia

Abstract


Politik uang (money politic) menjadi momok dan problem hukum tersendiri ketika konstelasi politik pemilu berlangsung terutama pemilu legislatif, dalam konteks ini pemilih tidak lagi melihat sosok calon legislatif yang pantas atau layak dipilih dengan pertimbangan aspek kompetensi dan kapasitas sebagai representasi rakyat di lembaga legislatif untuk lima tahun ke depan, namun lebih kepada berapa jumlah uang yang diberikan kepadanya. Pengaturan hukum terhadap pelarangan politik uang (money politic) diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 523 ayat 1 dan 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 101 Badan Pengawas Pemilu diberikan kewenangan untuk melakukan pencegahan dan penindakan terkait dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan Pemilu serta menyelesaikan sengketa proses Pemilu. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Aceh Barat belum melaksanakan tugas secara maksimal khusus dalam konteks penanggulangan pelanggaran politik uang (money politic) pada pemilu serentak 2019. Hal itu dapat dilihat dengan tidak adanya case yang ditanganinya. Penegakan supremasi hukum
(law enforcement) salah satu cara penanggulangan tindak pidana termasuk masalah politik uang (money politic), karena pemidanaan pada prinsipnya bertujuan yaitu sebagai berikut: Sebagai sarana memberikan efek jera pada si pelaku; Memberikan pembelajaran pada orang lain agar tidak melakukan tindak pidana. 


Keywords


Politik Uang, Badan Pengawas Pemilu

Full Text:

PDF

References


Romli Atmasasmita, 2008. Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta : Kencana Pranada Media.

Alquran Cordoba, 2012, The Amazing : Tuntunan Alquran untuk hidup Anda. Bandung : Cordoba Internasional Indonesia

Arief Barda Nawawi, 2010. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta : Prenada Media Group.

Bambang Waluyo, 2008. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta : Sinar Grafika.

Ediwarman, 2015, Materi Kuliah Program Pascasarjana Ilmu Hukum. Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

Idris Thaha, 2004. Demokrasi Religius (Pemikiran Politik Nurcholish Madjid & M.Amin Rais) Tentang Demokrasi : Menegakkan Hukum. Jakarta : PT. Mizan Publika.

Munir Fuady, 2013, Teori-teori besar dalam Hukum (Grand Theory), Jakarta : Kencana Prenada Media Group.

Muladi & Barda Nawawi Arief. 1984. Teori Kebijakan Pidana. Bandung

Pan Mohammad Faiz, 2017, Memperkuat Prinsip Pemilu yang Teratur, Bebas, dan Adil Melalui Pengujian Konstitusionalitas Undang-Undang, Jakarta : Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Ruslan Saleh. 1979. Stelsel Pidana Indonesia.

Romli Atmasasmita, 2008. Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta : Kencana Pranada Media.

Soedarto. 1981. Kapita Selecta Hukum Pidana. Bandung.




DOI: https://doi.org/10.35308/jic.v5i1.3091

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan

Flag Counter

 

free stats  

Jurnal Ius Civile
p-ISSN: 2614-5723  I  e-ISSN: 2520-6617  I  DOI: 10.35308
Jl. Alue Peunyareng, Ujong Tanoh Darat, Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Aceh 23681, Indonesia
(0655) 7110535 l +6282214066169 l +6285277034555
 is licensed under a Attribution 4.0 International License