PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN TALAK SATU TERHADAP TALAK YANG DI UCAPKAN TIGA SEKALIGUS (STUDI PUTUSAN NOMOR 28/PDT.6/2017/MS LSM)

Andi Isnanda, Fauzah Nur Aksa

Abstract


Penelitian ini mengkaji tentang analisis pertimbangan hakim tentang talak yang di jatuhkan satu  tetapi di hitung tiga sekaligus  oleh Hakim di Mahkamah Syariyah dalam putusan nomor 28/PDT.6/2017/MS LSM. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pertimbangan Hakim Mahkamah Syar’iyah dalam menjatuhkan talak satu, terhadap talak yang di ucapkan tiga oleh suami di luar Mahkamah Syar’iyah dan untuk mengetahui dampak yang terjadi di masyarakat. Metode Penelitian ini merupakan metode penelitian yuridis empiris (sosiologis) dengan pendekatan kualitatif Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertimbangan Hakim Mahkamah Syar’iyah dalam menjatuhkan talak satu, terhadap talak yang di ucapkan tiga oleh suami di luar Mahkamah Syar’iyah mengacu pada Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974 sesuai dengan asas mempersukar perceraian. Dampak yang terjadi di masyarakat terhadap penjatuhan ikrar talak Satu oleh Hakim Mahkamah Syar’iyah terhadap talak yang di ucapkan tiga yang dilakukan di luar Mahkamah Syar’iyah diantaranya menjadi permasalahan yang rumit di tengah masyarakat yang mayoritas beragama Islam dan bermazhab Syafi’i karena talak yang diucap tiga sekaligus di anggap sah dan putusan ikrar talak satu oleh Mahkamah Syar’iyah tidak diakui dalam masyarakat serta menimbulkan efek bagi keluarga yang menerima putusan tersebut.


Keywords


Talak satu, talak tiga sekaligus, putusan hakim

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Al-Quran dan Tafsir

Al-Qur’an dan Terjemahannya, Departemen Agama RI, Lajnah Pentashih Al-

Qur’an, Cahaya Al-Qur’an, Depok, 2008.

B. Buku

Abbas, Siradjuddin. 40 Masalah Agama 1, Pustaka Tarbiyah Baru, Jakarta, 2006.

Abdul Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat, Cet. Ke-2 , Premena Jaya, 2006.

Ahmad Mudjab Mahalli, Ahmad Rodli Hasbullah, Hadits-Hadits Muttafaq’alaih

Bagian Munakahat dan Mu’amalat, Ed. 1, Cet. Ke-1, Kencana, Jakarta. 2002.

Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.

Ali Yusuf As-Subki, Fiqih Keluarga, Amzah, Jakarta, 2012.

Al-Jaziri, ‘Abdurrahman, Kitab Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah. Dar Al- Kutub Al-‘Ilmiyyah, Bairut, 2003.

Amiur Nuruddin, Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Cet. Ke-3, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2006.

Amiur Nuruddin, Azhari Akmal Tarigan, Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, Undang-Undang Nomor 1/1974 Sampai KHI, Prenada Media, Jakarta, 2004.

Arso Sosroatmodjo, Wasit Aulawi, Hukum Perkawinan di Indonesia, Bulan Bintang, Jakarta, 1978.

Bakri A. Rahman, Ahmad Sukarja, Hukum Perkawinan Menurut Hukum Islam,Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Perdata, Cet.Ke 1, PT. Hida Karya Agung, Jakarta, 1981.

Beni Ahmad Saebani, Metode Penelitian Hukum, CV. Pustaka Setia, Bandung, 2008.

Burhan, Ashofa, Metodologi Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2004.

Burhan Bangun, Metode Kualitatif Aktualisasi Metode Logis Kearah Ragam Variasi Komterpore, Rajawali Pers, Jakarta, 2001.

Hasbullah Bakry, Kumpulan Lengkap Undang-Undang dan Peraturan Perkawinan di Indonesia, UI Press, Jakarta, 1988.

Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Pengantar Ilmu Fiqih, Cetakan Kedua, PT. Pustaka Rizki Putra, Semarang, 1999.

Muhammad Idris Ramulyo, Hukum Pernikahan Islam, Suatu Analisis dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan KHI, Bumi Aksara, Jakarta, 2002.

Martiman Prodjohamidjodjo, Hukum Perkawinan Indonesia, Indonesia Legal Center Publishing, Jakarta, 2002.

Muhammad Al-Syafi’I/ Muhammad Bin Idris, Al-Umm, Dar Al-Wafa, Makkah, 2001,

Muhammad Amin Suma, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.

Musdah Mulia, Pandangan Islam tentang Poligami, Lembaga Kajian Agama dan Jender, The Asia Foundation, Jakarta, 1999.

Mustofa Bisri, Kepaniteraan Pengadilan Agama, Cet. Ke-1, Kencana, Jakarta, 2005,

Syaikh Hasan Ayyub, Fikih Keluarga, Pustaka al-Kautsar, Jakarta, 2006.

Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah, Juz II, Dar Fikr, Beirut, 1983.

Suharsimi Arikunto, Manajemen Penelitian, Rineka Cipta, Jakarta, 1990.

Taqyuddin Abu Bakar, Penerjemah Rohmatullah Ngimaduddin, Kifayatul Al-Akhyar, Al-Qowam, Surabaya, 2000.

Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1990.

Wahbah Zuhaili, Fiqih Islami Wa Adillatuhu, Darul Fikr, Beirut, Juz. VII, tt.

Yahya Harahap, Hukum Perkawinan Nasional, Zahir Trading, Medan, 1975.

Zakiah Daradjat, Ilmu Fiqih II, Versi Yogya Grafika, Yogyakarta, 1995.

Zainuddin Ali, Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta 2006.

C. Peraturan Perundang-Undangan

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2007, Tentang Pencatatan Nikah, Seksi Urusan Agama Islam Departeman Agama RI Tahun 2007.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan

Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

D. Web Site

Dika Adrian, Pengertian Dan Tujuan Pernikahanhttp://www.pengertianpakar.com/2015/03/Pengertian Dan Tujuan Pernikahan.html, Akses Tanggal 22 Maret 2015.




DOI: https://doi.org/10.35308/jic.v5i2.3911

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan

Flag Counter

 

free stats  

Jurnal Ius Civile
p-ISSN: 2614-5723  I  e-ISSN: 2520-6617  I  DOI: 10.35308
Jl. Alue Peunyareng, Ujong Tanoh Darat, Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Aceh 23681, Indonesia
(0655) 7110535 l +6282214066169 l +6285277034555
 is licensed under a Attribution 4.0 International License