Implikasi Pandemi Covid-19 Terhadap Penanganan Tindak Pidana Korupsi Oleh Kejaksaan

Intan Munirah, M Gempa Awaljon

Abstract


The crime of corruption is included in a special crime, regulated by a special law, namely Law Number 31 of 1999 as amended by Law Number 20 of 2001. However, based on data on the performance achievements of the Attorney General's Office of the Republic of Indonesia in December 2020, it is explained that the process of handling corruption crimes has not yet reached the performance target at each stage of handling corruption cases, besides that the level of public satisfaction with the performance of the Attorney General is ranked fourth. It is important to study the obstacles and barriers. Obstacles in the handling of corruption cases that occur at the investigation stage, the number of personnel is not balanced with the high workload so that additional professional personnel are needed. obstacles in the process of handling corruption crimes due to the Covid-19 pandemic outbreak which hindered the process so that it was not resolved on time.

Keywords


Korupsi, Kejaksaan, Kendala, Covid19

Full Text:

PDF

References


Awaljon Putra, Muhammad Gempa. 2018. “Penanganan Dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi Oleh Kejaksaan Tinggi Aceh.” SKLJ 2(1)(korupsi).

Ferdian, R. Bayu. 2018. “Penetapan Kerugian Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsia.” SKLJ 2(3)(hukum).

Hamzah, Andi. 2005. Pemberantasan Pidana Korupsi Nasional Dan Internasional. Jakarta.

https://rmco.id/baca-berita/nasional/41688/. 2020. “Kepercayaan Publik Tinggi Kejaksaan Agung Kini Jadi Harapan Rakyat.” 22 OKtober.

Indonesia Corruption Watch. 2020. “Laporan Pemantauan Kinerja Penindakan Kasus Korupsi.” in Pemantauan Kinerja Penindakan Kasus Korupsi di Kejaksaan pada Semester I Tahun 2020, Jakarta.

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2011. 2011. Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Kejaksaan, Republik Indonesia. 2009. “No Title.” P. 23 in Modul Perundang-Undangan Tindak Pidana Korupsi, Pusat Diklat Kejaksaan Republik Indonesia. Jakarta.

Kejaksaan, Republik Indonesia. n.d. “Perundang-Undangan Tindak Pidana Korupsi.”

Mannah, Mahfud. 2010. “Perundang-Undangan Tindak Pidana Korupsi, Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia.” P. 11 in Modul PPPJ.

Mukartono Ali. 2020. “Pemulihan Ekonomi Nasional.” P. 6 in Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus dalam Rangka Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional. Jakarta.

Mukartono, Ali. 2020. “Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus Di Masa Pandemi Covid19.” P. 10 in Rakernas Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI tahun 2020. Jakarta.

PHILIPUS, HADJON. 1997. “Tentang Kewenangan.” P. 1 in 5&6.

PHILIPUS, HADJON. 2005. Hukum Administrasi Negara,. YOGYAKARTA.

Pramono, Agus. 2013. “Kekuasaan Dan Hukum Dalam Perkuatan Pemberantasan Korupsi.” Universitas Diponegoro I(MMH):105.

SAIHU MUHAMMAD. 2004. “Berantas KKN Tanpa Pandang Bulu Sampai Ke Akar-Akarnya.” LAW SUMMIT III(HUKUM):6.

Shant, Dellyana. 1988. Konsep Penegakan Hukum,. YOGYAKARTA: LIBERTY.

ST, Burhanuddin. 2021. “Pemaparan Jaksa Agung Republik Indonesia.”

Yasir, Runi. 2019. “Kewenangan Menetapkan Kerugian Keuangan Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi.” SKLJ 3(2)(hukum):281.




DOI: https://doi.org/10.35308/jic.v7i1.7748

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 intan munirah, M Gempa Awaljon

Flag Counter

 

free stats  

Jurnal Ius Civile
p-ISSN: 2614-5723  I  e-ISSN: 2520-6617  I  DOI: 10.35308
Jl. Alue Peunyareng, Ujong Tanoh Darat, Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Aceh 23681, Indonesia
(0655) 7110535 l +6282214066169 l +6285277034555
 is licensed under a Attribution 4.0 International License