Pengaruh Kevakuman Jabatan Majelis Pengawas Wilayah Notaris terhadap Efektivitas Pembinaan dan Pengawasan Notaris di Aceh
Abstract
Article 72 of Law No.30 of 2004 concerning to the Position of a Notary, as amended by Law Number 2 of 2014 concerning to Amendments to Law No.30 of 2004 concerning to the position of a Notary (hereinafter referred to as the Law on Notary Position and abbreviated as UUJN), states that the duration of position for the Notary Regional Supervisory Council (MPWN) are 3 (three) years, but the duration of notary for the Aceh MPWN, which on 27 September 2020 has alredy turned 3 (three) years, turns out that until 19 May 2021 there has been no replacement for a new MPWN. As a result, there has been a vacuum in the Aceh MPWN for 7.2 months. So it would be interesting if a scientific study was carried out on the effect of the MPWN's vacuum on the effectiveness of the guidance and supervision of Notaries in Aceh. This type of research is included in empirical legal research. The primary data was obtained through field research, by conducting interviews with respondents and several informants. The results of the study revealed that when the Aceh MPWN was vacuumed, there were 2 (two) MPDN recommendations with 2 (two) Notaries indicating violations of the UUJN and/or the Notary Code of Ethics, namely the MPDN for Banda Aceh Municipality and Aceh Besar District. However, due to the vacuum of the Aceh MPWN and its members having been retired, the Aceh MPWN is not authorized to handle and follow up on the recommendations of the two MPDN. The legal consequence is that the guidance and supervision of Notaries is not carried out effectively.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Habib Adjie. 2008. Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. PT. Refica Aditama, Bandung.
Lumban Tobing, G.H.S. 1999. Peraturan Jabatan Notaris. Erlangga. Jakarta.
Suharsimi Arikunto. 2012. Prosedur Penelitian Suatu Peendekatan Praktek. Rineka Cipta. Jakarta.
Supriadi. 2006. Etika dan Tanggungjawab Profesi Hukum di Indonesia. Sinar Grafika. Jakarta.
Jurnal
Antari, P.E. 2020. Implementasi Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Upaya Memperkuat Sistem Presidensial Di Indonesia. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum; 4(2): 219-227.Dera Reswara Santiaji. 2020. Peran Majelis Pengawas Terhadap Ketaatan Notaris Dalam Upaya Penegakan Kode Etik. Aktualita; 3(2): 364-369.
Edison, Dahlan, Ilyas Ismail. 2014. Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Notaris Oleh Majelis Pengawas Daerah Di Kota Banda Aceh. Jurnal Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Syiah Kuala; 2(4): 25-30.Faradilla Asyatama. 2021. Tanggung Jawab Notaris Setelah Berakhir Masa Jabatannya Terhadap Kesalahan Ketik Dalam Pembuatan Akta Otentik (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor 114/Pdt.P/2017/PN-CLP). Indonesian Notary; 3(10): 245-261.
Hasyim Ali Imran. 2015. Penelitian Komunikasi Pendekatan Kualitatif Berbasis Teks. Jurnal Studi Komunikasi dan Media; 19(1): 132-140.
Irma Mulia Fitri, Ilyas Ismail, Suhaimi. 2019. Pengawasan dan Pembinaan Majelis Pengawas Daerah Terhadap Notaris Yang Melakukan Pelanggaran di Kabupaten Aceh Timur. Syiah Kuala Law Journal ; 3(1): 53-62.
Iswandir. 2014. Dasar-dasar Pengawasan Dalam Organisasi. JSI (Jurnal Sistem Informasi); 1(1): 71-76.
Maheski Diah Ayu Saraswati. 2021. Disparitas Putusan Majelis Pengawas Notaris Yang Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat Dalam Penjatuhan Sanksi Administratif Notaris (Studi Kasus Putusan No. 03/B/MPPN/X/2018 dan Putusan No. 13/B/MPPN/XII/2017). Otentik’s Jurnal Hukum Kenotariatan; 3(1): 36-57.
Oli, M. 2015. Pelaksanaan Pengawasan Fungsional Menuju Optimalisasi Kinerja Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Timur. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum; 9(1): 24-30.
Yeni Rahman, Prija Jatmika, Titiek Soeryati Soekesi. 2017. Limitasi Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Akta Otentik Yang Dibuatnya. Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. (Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2017): 3. http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/issue/view/67.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sumber Lainnya
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Aceh Besar.
Cahyo Rahadian Muzhar, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Sambutan dan Amanat yang Disampaikan pada Acara Pelantikan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Periode 2021-2024 dan Pengganti Antar Waktu (PAW) Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Periode 2019-2022 bertempat di Grand Hyatt Hotel Nusa Dua Bali, tanggal 10 Juni 2021.
Della Rafiqa Utari. 2021. Akibat Hukum Kevakuman Jabatan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Aceh Terhadap Pengawasan Notaris. Tesis. Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Univwersitas Syiah Kuala. Banda Aceh.
Kristiana Meinalita Samosir. 2021. Efektivitas Pelaksanaan Kewenangan Pengawasan Majelis Pengawas Daerah Notaris Terhadap Notaris Di Kota Pontianak (Studi Terhadap Implementasi Pasal 70 Undang-Undang Nomor 34 Tentang Jabatan Notaris), https://media.neliti.com/media/publications/10571-ID-efektivitas-pelaksanaan-kewenangan-pengawasan-majelis-pengawas-daerah-notaris-te.pdf diakses tanggal 22 Desember 2021.
Panji Anugrah Putra. 2021. Pertanggungjawaban dan Akibat Hukum Pembuatan Akta Notaris Yang Tidak Terpenuhinya Kebenaran Materiil. Tesis. Program Studi Kenotariatan, Program Magister Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Yogyakarta.
DOI: https://doi.org/10.35308/jic.v7i1.8096
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Suhaimi Suhaimi
p-ISSN: 2614-5723 I e-ISSN: 2520-6617 I DOI: 10.35308
Jl. Alue Peunyareng, Ujong Tanoh Darat, Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Aceh 23681, Indonesia
(0655) 7110535 l +6282214066169 l +6285277034555
is licensed under a Attribution 4.0 International License