ITSBAT NIKAH DALAM RANGKA MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERNIKAHAN SIRI

Siti Rahmah Rahmah, M. Yakub Aiyub Kadir, Eva Susanna, Dewi Astini, Meutia Delima, Kamisah Kamisah

Abstract


Nikah siri dilihat dari hukum positif Indonesia tidak diakui secara sah karena pernikahan siri adalah pernikahan yang tidak terdaftar secara resmi di Kantor Urusa Agama (KUA) atau Pencatatan Sipil. Dalam hukum Islam pernikahan siri sah, nikah yang syarat dan rukun nikahnya telah terpenuhi yaitu,wali nikah, dua orang saksi yang adil, ijab dan kabul. Hukum adat jika proses adatnya telah dilaksanakan yang diketahui oleh ketua adat perkawinan sah tanpa dilakukan dihadapan pegawai pencatat nikah.

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana negara melindungi perempuan dan anak dalam pernikahan siri dan bagaimana prosedur pengajuan itsbat terhadap pernikahan siri. Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Untuk mendapatkan perlindungan hukum bagi istri nikah siri dapat diterapkan dengan melakukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah. Pernikahan siri karena berada dalam status perkawinan poligami tanpa izin istri sah, tidak dapat mengajukan itsbat nikah, kecuali mengajukan istbat nikah karena dalam rangka penyelesaian perceraian. Selain itu, pengajuan itsbat nikah juga tidak dapat dilakukan apabila salah satu pihak bukan beragama Islam.


Keywords


Istbat Nikah, Perlindungan Perempuan dan Anak, Nikah Siri

Full Text:

PDF

References


Winarsih, ‘Kedudukan Anak Didalam Pernikahan Secara Siri Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan’, Maksigama, 14.2 (2020)

Anggelia, Anggelia, And Ani Purwanti, ‘Kebijakan Perlindungan Anak Terhadap Eksploitasi Seksual Melalui Nikah Siri Dalam Perspektif Hukum Nasional Di Indonesia’, Jurnal Jurisprudence, 10.1 (2020)

Bahroni, Anom, ‘Hak Dan Kewajiban Suami Istri Dalam Kasus Perkawinan Siri Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (Studi Kasus Di Kota Bengkulu)’, Jurnal Panji Keadilan : Jurnal Ilmiah Nasional Mahasiswa Hukum, Vol 1, No 2 (2018): Panji Keadilan Jurnal Ilmiah Nasional Mahasiswa Hukum, 2018

Binti, Nur Amanina Fahami, ‘Nikah Siri Dan Implikasinya Terhadap Pembagian Harta Bersama Menurut Enakmen Keluarga Islam Negeri Kedah’, Skripsi Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Darussalam-Banda Aceh, 2018

Ediningsih Dwi Utami, Dinda, And Taufik Yahya, ‘Akibat Hukum Nikah Siri Terhadap Hak Anak Dan Isteri Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam’, Zaaken: Journal Of Civil And Business Law, 3.2 (2022)

Fadhilah, Ni’matun Naharin & Nur, ‘Perkawinan Di Bawah Tangan (Nikah Siri) Dalam Perspekif Feminis’, Ahkam Jurnal Hukum Islam, 5.2 (2017)

Garwan, Irma, ‘Hak-Hak Anak Hasil Dari Perkawinan Siri Setelah Terjadinya Perceraian (Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Ri No.46/Puu-Viii/2010)’, Justisi Jurnal Ilmu Hukum, 1.1 (2016)

Gufron, Dede Muhammad, ‘Unregistered Marriage And The Legal Impact, A Book Review “Kepastian Hukum Perkawinan Siri Dan Permasalahannya” Zainuddin Sh Mh & Afwan Zanuddin Sh Mh, Deepublish Yogyajarta, 95 Pages, Isbn: 978-602-435-120-1’, Indonesian Journal Of Advocacy And Legal Services, 3.2 (2021)

Kartina, Ratu Mawar, ‘Akibat Hukum Terhadap Harta Kekayaan Yang Ditimbulkan Dari Perkawinan Siri Menurut Kompilasi Hukum Islam’, Syntax Idea, Volume 1.6 (2016)

Khoiriyah, Rihlatul, ‘Aspek Hukum Perlindungan Perempuan Dan Anak Dalam Nikah Siri’, Sawwa: Jurnal Studi Gender, 12.3 (2018)

Lukman, Lukman, And Abdussahid Abdussahid, ‘Dampak Nikah Siri Orangtua Terhadap Pola Asuh Anak Usia Dini’, Pelangi: Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Islam Anak Usia Dini, 3.1 (2021)

Lutfiyah, Zeni, Agus Rianto, And M. Rasyid Ridlo, ‘Perkawinan Siri Dalam Reformulasi Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia Sebagai Upaya Preventif Terhadap Disharmoni Sosial Dalam Masyarakat (Perspektif Gender Dan Hak Asasi Manusia)’, Yustisia Jurnal Hukum, 4.1 (2015)

Manurung, Agus, And Lusia Sulastri, ‘Polemik Pencatatan Anak Dari Nikah Siri’, Jurnal Hukum Sasana, 7.2 (2021)

Muis, Lidya Shery, ‘Eksistensi Hak Anak Hasil Perkawinan Siri Dalam Perpektif Hukum’, Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian Dan Penelitian Hukum, 2.2 (2021)

Nadriana, Lenny, And Elti Yunani, ‘Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Hilangnya Hak Istri Dan Anak Akibat Pernikahan Siri’, Audi Et Ap : Jurnal Penelitian Hukum, 2.01 (2023)

Nurhikmah, Siti, And Sofyan Nur, ‘Kekerasan Dalam Pernikahan Siri: Kekerasan Dalam Rumah Tangga? (Antara Yurisprudensi Dan Keyakinan Hakim)’, Pampas: Journal Of Criminal Law, 1.1 (2021)

Rahyu, Putri, And Ahmad Muzhaffar, ‘Perempuan Dan Pernikahan Anak Dalam Perspektif Hukum Islam’, Musãwa Jurnal Studi Gender Dan Islam, 21.1 (2022)

Rusydi, Ibnu, ‘Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Waris Anak Hasil Perkawinan Siri’, Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 7.1 (2019)

Setiawan, Eko, ‘Fenomena Nikah Siri Dalam Perspektif Sosiologi Hukum’, Justicia Islamica, 13.1 (2016)

Wahid, Abdul, ‘Harta Bersama Dan Kedudukan Anak Dalam Rumah Tangga Tkw Yang Bercerai Dari Perkawinan Sirri Di Desa Bunder’, Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam, 3.1 (2018)




DOI: https://doi.org/10.35308/jic.v8i1.9172

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Siti Rahmah Rahmah, M. Yakub Aiyub Kadir, Eva Susanna, Dewi Astini, Meutia Delima, Kamisah Kamisah

Flag Counter

 

free stats  

Jurnal Ius Civile
p-ISSN: 2614-5723  I  e-ISSN: 2520-6617  I  DOI: 10.35308
Jl. Alue Peunyareng, Ujong Tanoh Darat, Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Aceh 23681, Indonesia
(0655) 7110535 l +6282214066169 l +6285277034555
 is licensed under a Attribution 4.0 International License