ANALISIS YURIDIS SENGKETA TANAH ANTARA PEMERINTAH KOTA BENGKULU DENGAN AHLI WARIS (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 42/PDT.G/2022/PN BGL)

Septa Pratama

Abstract


Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 42/Pdt.G/2022/PN.Bgl terkait sengketa tanah antara Pemerintah Kota Bengkulu dan ahli waris menimbulkan pertanyaan mengenai pertimbangan hakim. Hakim dinilai kurang mempertimbangkan ketentuan perundangan terkait penguasaan fisik tanah selama 20 tahun berturut-turut sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria serta PP No. 24 Tahun 1997 jo PP No. 18 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Tanah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam putusan tersebut dan alasan hakim memutus tanah sengketa sebagai hak milik ahli waris. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim utamanya didasarkan pada Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 990/IV atas nama Atiyah binti Gaus (orang tua ahli waris), sementara peraturan lain seperti PP No. 18 Tahun 2021 dan hukum waris Islam terkait status anak angkat (jika relevan dengan hubungan Atiyah dan pemilik awal, Saringah) kurang menjadi landasan. Alasan utama hakim memenangkan ahli waris adalah hubungan keperdataan antara Atiyah dan anak-anaknya (penggugat) serta kepemilikan SHM atas nama Atiyah. Hubungan antara Atiyah dan Saringah (pemilik awal) serta aturan waris Islam mengenai golongan ahli waris (hubungan darah/perkawinan) terabaikan.

Keywords


Sengketa Tanah, Ahli Waris, Pertimbangan Hakim, Putusan Pengadilan

Full Text:

PDF

References


A. P. Parlindungan, Hak Pengelolaan Menurut Sistem UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria), Mandar Maju, Bandung, 2015.

Ahmad Rifai, Penemuan Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Muhammad Bakri, Hak Menguasai Tanah Oleh Negara (Paradigma Baru Untuk Reformasi Agararia), Citra Media, Yogyakarta, 2007.

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta, 2008.

Soejono Soekamto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2007.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja GrafindoPersada, Jakarta, 2001.

Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Supardi, Hukum Agraria, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

Urip Santoso, Hukum Agraria Dan Hak-Hak Atas Tanah, Kencana, Jakarta, 2009.

Jurnal:

Efendi, Mustari, Syaiful Arifin, and Diana Ria W. Napitupulu. "Analisis Hukum Penyelesaian Sengketa Hak Milik Atas Tanah Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria." Journal Scientific of Mandalika (JSM) e-ISSN 2745-5955| p-ISSN 2809-0543 6, no. 8 (2025): 2089-2097.

Haryanto, Iwan, Roli Pebrianto, and Yuli Setiawati. "Analisis Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Nomor 4/Pdt. G/2022/PN. Sbw Terkait Sengketa Tanah." Innovative: Journal Of Social Science Research 4, no. 5 (2024): 3464-3476.

Herawan Sauni, ‘Konflik Penguasaan Tanah Perkebunan’, UBELAJ (University of Bengkulu Law Journal), Vol. 1 No. 1, Oktober 2016.

Kaligis, Chantika Clara, Jacobus Ronald Mawuntu, and Christine JJG Goni. "PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG HAK MILIK ATAS TANAH MELALUI PROSES JUAL BELI DALAM PERALIHAN HAK ATAS TANAH." LEX ADMINISTRATUM 13, no. 1 2025.

Karin Aulia Rahmadhanty dkk, ‘Hak Anak Angkat Dalam Mendapatkan Warisan ditinjau dari Hukum Waris Indonesia’, Jurnal Normative Volume 6 Nomor 2, 2018.

Kurniawan, Dwi Meilady, Novea Elysa Wardhani, and Mulida Hayati. "Implementasi Asas Keadilan dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Indonesia: Implementasi Asas Keadilan dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Indonesia." Journal of Indonesian Comparative of Syari'ah Law 8, no. 1 (2025): 227-248.

Lay, Benediktus Peter, and Yulia Aprilis Uge Lay. "Analisis Bukti Peralihan Kepemilikan Atas Tanah dan kesesuaiannya dengan Tujuan Pendaftaran Tanah menurut ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997." Prestisius Hukum Brilliance 7, no. 1 (2025).

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043).

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696).

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6632).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Putusan Pengadilan:

Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Perkara Nomor. 42/Pdt.G/2022/PN Bgl.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Septa Pratama