ANALISIS PASAL 1263 KUH PERDATA DALAM PERKARA WANPRESTASI PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTIGUNA (STUDI PUTUSAN NOMOR: 13/PDT.G.S/2023/PN.MDN)

Hanief Angie Prabhata, Jalaluddin Jalaluddin

Abstract


Indonesia merupakan negara hukum yang mewajibkan seluruh aktivitas masyarakat, termasuk transaksi pembiayaan multiguna, tunduk pada norma hukum yang berlaku untuk menjamin ketertiban dan perlindungan bagi para pihak. Perikatan bersyarat dengan syarat tangguh sebagaimana diatur dalam Pasal 1263 KUH Perdata merupakan instrumen hukum di mana perikatan baru berlaku setelah syarat tertentu dipenuhi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Pasal 1263 KUH Perdata terhadap perkara wanprestasi pada perjanjian pembiayaan multiguna dalam Putusan Nomor 13/Pdt.G.S/2023/PN.Mdn serta menganalisis pertimbangan hakim dalam perkara tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau kepustakaan dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Pasal 1263 KUH Perdata termanifestasi dalam klausul cross-collateral pada Pasal 6 ayat 9 Perjanjian Pembiayaan, yang menyatakan bahwa kreditur berhak menyimpan BPKB asli hingga seluruh kewajiban debitur pada perjanjian terkait maupun perjanjian lainnya terpenuhi dengan baik. Dalam Putusan Nomor 13/Pdt.G.S/2023/PN.Mdn, hakim menolak seluruh gugatan penggugat karena terbukti bahwa perjanjian tersebut merupakan perjanjian bersyarat di mana penggugat belum menyelesaikan kewajiban pada perjanjian kedua, sehingga syarat penyerahan BPKB belum terpenuhi secara hukum. Penelitian ini menyimpulkan perlunya penjelasan konkret mengenai Pasal 1263 KUH Perdata serta edukasi hukum yang lebih mendalam bagi masyarakat atau calon konsumen untuk menghindari kesalahan penafsiran klausul kontrak di masa depan.

Keywords


Perusahaan pembiayaan multiguna; Kredit; Wanprestasi

Full Text:

PDF

References


Buku:

Asshiddiqie, J. 2005. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Konstitusi Press. Jakarta.

Harahap, M.Y. 2017. Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Sinar Grafika. Jakarta.

Hernoko, A.Y. 2014. Hukum Perjanjian. Prenadamedia. Jakarta.

Marzuki, P.M. 2019. Penelitian Hukum. Kencana. Jakarta.

Soekanto, S. dan S. Mamudji. 2015. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. RajaGrafindo Persada. Jakarta.

Subekti dan R. Tjitrosudibio. 2014. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Balai Pustaka. Jakarta.

Subekti. 2005. Hukum Perjanjian. Intermasa. Jakarta.

Jurnal:

Abdal, O.K. dan W. Handoko. 2022. Pembuatan Akta Autentik Oleh Notaris Pada Saat Pandemi Covid-19. Notarius. 16 (3): 1121–1138.

Ardini, A. dan J. Sinambela. 2023. Penyelundupan Hukum Oleh Bank Melalui Klausul Cross Collateral dan Cross Default Terhadap Perjanjian Kredit. IBLAM Law Review. 3 (2): 344–346.

Barus, Y.R.M.B. 2021. Surat Kuasa Di Bawah Tangan Untuk Pengikatan Jaminan Fidusia Pada Transaksi Pembiayaan Konsumen. Interdisciplinary Journal on Law, Social Sciences and Humanities. 2 (1): 26.

Budiono, H. 2016. Perikatan Bersyarat dan Beberapa Permasalahannya. Veritas et Justitia. 2 (1): 86.

Hidayat, D.R. 2018. Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dengan Jaminan Atas Objek Jaminan Hak Tanggungan Yang Sama. DIH Jurnal Ilmu Hukum. 14 (28): 112-113.

I Nyoman Adi Pardana, Sihabudin, dan Dhiana Puspitawati, “Implikasi Hukum Penggunaan Data Pribadi Pihak Ketiga Terhadap Keabsahan Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi,” Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Vol. 4 No. 2, 2020, hlm. 341–351.

Lestarini, G.D. 2020. Perlindungan Hukum Bagi Debitur Dari Kerugian Akibat Perjanjian Kredit Yang Tidak Sesuai Dengan Offering Letter. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. 5 (2): 304–313.

Mangku, D.G.S. 2020. Urgensi dan Konsekuensi Terhadap Pengadilan HAM Regional ASEAN di Bawah AICHR. Jurnal Jatiswara. 35 (3): 364.

Ningsih, S.W. 2022. Batasan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Kredit Pemilikan Rumah. Jurnal Officium Notarium. 2 (3): 549.

Permatasari, Y. dan R. Adam. 2024. Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Berkaitan dengan Aset Pihak Ketiga yang Dijadikan Sebagai Harta Pailit. Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development. 7 (2): 752–763.

Prasetyo, M.Z. 2022. Penyelesaian Pelaksanaan Perjanjian Kredit Pembiayaan Multiguna Akibat Nasabah Meninggal Dunia. Mimbar Yustitia. 5 (1): 76.

Prasetyo, M.Z., C. Kuncoro, dan S. Afiyah. 2020. Perjanjian Kredit Kendaraan Bermotor Dengan Fasilitas Pembiayaan Multiguna Terhadap Asas Kebebasan Berkontrak. Mimbar Yustitia. 4 (2): 101.

Ramadhan, A.F. dan I. Permadi. 2019. Makna Alasan-Alasan Tertentu dalam Kode Etik Notaris Terkait Kewajiban Menjalankan Jabatan Notaris di Kantornya. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. 4 (1): 15–28.

Setiawan, Y. 2021. Pelaksanaan Asas Kebebasan Berkontrak Pada Pembiayaan Konsumen. Commerce Law. 1 (1): 128–129.

Setiawan, Y., B. Sutrisno, dan A.H.B. Firdaus. 2020. Pelaksanaan Pasal 1338 Ayat (1) (3) KUHPerdata Tentang Kebebasan Berkontrak dan Itikad Baik Dalam Pembiayaan Kendaraan Bermotor. Journal Kompilasi Hukum. 5 (1): 160-165.

Setiawan, Y., Hirsanuddin, dan A.R. Hakim B.F. 2021. Penyuluhan Hukum Tentang Pembiayaan Konsumen Di Desa Gegerung Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat. Journal Kompilasi Hukum. 5 (1): 120.

Sonata, D.L. 2015. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum. 8 (1): 20.

Suwandono, A. 2023. Pemahaman Aspek-Aspek Hukum Perjanjian dalam Perancangan Kontrak untuk Mewujudkan Perlindungan Para Pihak. Abdi Baraya: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat. 2 (01): 1–8.

Tyas, H.N., Sukarmi, dan P. Audrey. 2022. Status Hukum Perjanjian Beli Kembali (Buy-Back Guarantee) yang Diberikan oleh Developer Pailit kepada Bank. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. 7 (2): 438–446.

Peraturan Perundang-undangan:

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1845).

Putusan Pengadilan:

Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 13/Pdt.G.S/2023/PN.Mdn perihal Wanprestasi Perjanjian Pembiayaan Multiguna, 10 April 2023.




DOI: https://doi.org/10.35308/jjm.v4i1.16064

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Hanief Angie Prabhata, Jalaluddin Jalaluddin