TANGGUNG JAWAB SYAHBANDAR DALAM PENYAMPAIAN INFORMASI JALUR PELAYARAN KAPAL DAN STANDAR BERLABUH TONGKANG SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 (Studi Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Meulaboh)
Abstract
Tugas dan fungsi seorang Syahbandar diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Pasal 207 ayat 1 tentang Pelayaran. Meskipun sudah ada peraturan yang mengatur peran Syahbandar dalam pengawasan, namun masih terdapat kejadian dimana peran Syahbandar belum terlaksana secara efektif. Tidak jarang dijumpai beberapa kecelakaan laut yang disebabkan oleh kelalaian Syahbandar dalam menjalankan tugasnya. Masih banyak terjadi kecelakaan laut akibat tabrakan kapal pada malam hari antara kapal dengan kapal laut atau perahu nelayan dengan tongkang pelampung lidah. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui sejauh mana tanggung jawab Syahbandar dalam melakukan sosialisasi mengenai rute pelayaran dan standar berlabuh tongkang kepada masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, dengan pendekatan studi lapangan dan pendekatan kepustakaan. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah pengumpulan data lapangan dan data kepustakaan, setelah itu data yang diperoleh disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam menjalankan tanggung jawabnya, Syahbandar bertugas menyampaikan informasi mengenai jalur pelayaran dan standar berlabuh tongkang kepada masyarakat.
Full Text:
pdfRefbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 putri rauzatul azhari