KEPASTIAN HUKUM KETENTUAN WAJIB MUNDUR TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL (TPP) SEBAGAI CALON ANGGOTA LEGISLATIF

Agung Munandar, Muhammad Nahyan Zulfikar, Muharrir Muharrir, Muhammad Ikhwan Adabi

Abstract


A situation involving Professional Assistance Personnel (TPP) running for legislative office has emerged in Langkat District. Two legislative candidates from the National Awakening Party (PKB) are also registered Village TPPs. Concurrently, Komnas HAM received a complaint alleging that the Ministry of Villages (MoV) terminated the employment of 1,040 TPPs because they became legislative candidates. However, the TPP employment contracts reportedly lack clauses prohibiting political candidacy, raising legal questions regarding the employment status of TPPs. This study aims to determine the regulations concerning the resignation requirements for TPPs seeking legislative office, in accordance with applicable legislation. Employing a socio-legal approach, the research finds that TPPs are eligible to run as legislative candidates provided they meet the necessary requirements. Nevertheless, TPPs must resign from their positions because funding for TPP roles originates from the state budget. TPPs are considered Ministry personnel, and those committing serious violations, such as serving in political party management, face sanctions including dismissal.

Keywords


Professional Assistance Personnel (TPP); Election Commission; Ministry of Villages.

Full Text:

PDF

References


Buku:

Atikah, I., Rizkia, N. D., Basri, B., Monteiro, J. M., Jaelani, E., & Silapurna, E. L. (2024). Pengantar Metode Penelitian Hukum Sosio-Legal. CV Widina Media Utama.

Kristiawanto, S. H. I. (2022). Memahami Penelitian Hukum Normatif. Prenada Media.

Jurnal:

Fadillah, F. N., Sopian, M. R. F., & Hendrayanto, S. R. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Dalam Perspektif Hukum Internasional Di Indonesia. Dedikasi: Jurnal Ilmiah Sosial, Hukum, Budaya, 25(2), 165-172.

Febriyani, S., & Sandra, M. (2025). Pengaruh Kualitas Sumber Daya Manusia, Pelatihan, Dan Peran Pendampingan Desa Terhadap Efektivitas Penggunaan Siskeudes Di 29 Kecamatan Kabupaten Serang. Economist: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 2(1), 98-104.

Kusuma, D. Y., Handayani, Y. I., & Firdaus, M. (2024). Pengaruh Kepemimpinan, Kompetensi, Dan Disiplin Kerja Terhadap Kinerja Tenaga Pendamping Profesional Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Di Kabupaten Jember. Kunkun: Journal Of Multidisciplinary Research, 1(3), 390-399.

Windiasari, T., Mayasni, Y., & Septiana, R. (2024). Manajamen Pengelolaan Sumber Daya Manusia Tenaga Pendamping Profesional Di Provinsi NTB. Jurnal Kompetitif: Media Informasi Ekonomi Pembangunan, Manajemen Dan Akuntansi, 10(1), 1-18.

Sumber Internet:

Tak Ada Larangan TPP Desa Maju Jadi Caleg, https://analisadaily.com/berita/baca/2023/12/22/1048664/tak-ada-larangan-tpp-desa-maju-jadi-caleg/.

Komnas HAM Terima Aduan Pelanggaran Hak Asasi Dalam PHK TPP Desa, https://www.antaranews.com/berita/4692137/komnas-ham-terima-aduan-pelanggaran-hak-asasi-dalam-phk-tpp-desa.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109).

Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539).

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 317).

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1569).

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1262).

Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.

Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.

Putusan Pengadilan:

Putusan Nomor 22-PKE-DKPP/VII/2024 perihal Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, 4 November 2024.

Lainnya:

Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga Partai Kebangkitan Bangsa Tahun 2024.

Surat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 126/HKM.10/VI/2023 Perihal Penyampaian Jawaban Pekerjaan Sebagai Pendamping Desa.

Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 512/PL.01.4-SD/05/2023.




DOI: https://doi.org/10.35308/jic.v9i1.11744

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Agung Munandar, Muhammad Nahyan Zulfikar, Muharrir Muharrir, Muhammad Ikhwan Adabi

Flag Counter

 

free stats  

Jurnal Ius Civile
p-ISSN: 2614-5723  I  e-ISSN: 2520-6617  I  DOI: 10.35308
Jl. Alue Peunyareng, Ujong Tanoh Darat, Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Aceh 23681, Indonesia
(0655) 7110535 l +6282214066169 l +6285277034555
 is licensed under a Attribution 4.0 International License