Validitas Bukti Digital Closed Circuit Television Dalam Praktik Penegakan Hukum Pidana Indonesia

M Nanda Setiawan, Sahuri Lasmadi, Elly Sudarti, Herry Liyus, Akbar Kurnia Putra

Abstract


Abstrak. Perkembangan teknologi informasi telah membawaa perubahan besar dalam sistem penegakan hukum pidana di Indonesia, khususnya melalui pemanfaatan rekaman Closed Circuit Television sebagai alat bukti elektronik. Artikel ini menganalisis keabsahan rekaman CCTV dalam praktik peradilan pidana Indonesia dengan pendekatan yuridis normatif, mengkaji peraturan perundang-undangan, dokumen hukum, dan literatur akademik terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun KUHAP belum secara eksplisit mengatur alat bukti elektronik, legitimasi hukum terhadap rekaman CCTV telah diperkuat melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronikdan yurisprudensi Mahkamah Konstitusi. Pengakuan ini didukung oleh konsep functional equivalent approach, yang menempatkan bukti elektronik setara dengan alat bukti konvensional. Namun, keabsahan rekaman CCTV sangat bergantung pada keaslian, integritas, serta prosedur perolehan dan penyajian yang sesuai dengan hukum acara pidana, termasuk aspek forensik digital dan chain of custody. Tantangan utama meliputi sinkronisasi regulasi, pemahaman teknis aparat penegak hukum, dan perlindungan hak asasi. Artikel ini merekomendasikan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas teknis, serta harmonisasi antara KUHAP dan UU ITE untuk mengoptimalkan penggunaan CCTV sebagai alat bukti yang sah, efektif, dan berkeadilan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Kata Kunci: Validitas: alat bukti elektronik; Digital Forensik; Hukum Pidana


Keywords


Validitas: alat bukti elektronik; Digital Forensik; Hukum Pidana

Full Text:

PDF

References


Referensi

Buku:

Abdul Wahid & Mohammad Labib, Kejahatan Mayantara (Cyber Crime), (Bandung: Refika Aditama, 2005.

Achmad Ali, Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan (Judicialprudence), (Jakarta: Kencana, 2002.

Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum dalam Penanggulangan Kejahatan, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2008.

Chairul Huda, Dari "Tiada Pidana Tanpa Kesalahan" Menuju Kepada "Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan", Jakarta: Kencana, 2006.

Darmawan, E., Hukum dan Teknologi Informasi, (Bandung: Refika Aditama, 2015.

J.E. Sahetapy, Keberadaan Alat Bukti Dalam Hukum Acara Pidana, (Surabaya: Airlangga University Press, 1982.

Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Yogyakarta: Kanisius.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2013.

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 2009

Suteki & Galang Taufani, Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori, dan Praktik), Depok: Rajawali Pers, 2018.

Jurnal:

Desti Mualfah dan Rizdqi Akbar Ramadhan, "Analisis Forensik Metadata Kamera CCTV Sebagai Alat Bukti Digital," Digital Zone: Jurnal Teknologi Informasi dan Komunikasi Edisi 11, No. 2, 2020, hlm. 257–67.

Dewantara, Prayoga, Tinjauan UU No. 8 Tahun 1981 terhadap Kekuatan Pembuktian Rekaman Kamera Pengawas (CCTV), Universitas Islam Kalimantan MAB, 2024: hlm. 43.

Enik Isnaini, "Kekuatan Serta Syarat Keabsahan CCTV sebagai Alat Bukti di dalam Suatu Persidangan Ditinjau dari KUHAP," Jurnal Independent 4, no. 2 (2016): hlm. 51.

Fabian Efraim Rawung dan Adensi Timomor, "Kedudukan CCTV Sebagai Alat Bukti dalam Upaya Pembuktian Tindak Pidana," Constituendum Edisi 6, No. 02, 2024, hlm. 50–59.

Farhan, M. Rizky, Analisis Yuridis Rekaman Closed Circuit Television (CCTV) sebagai Alat Bukti Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Studi Putusan No. 5/Pid.B/2022/PN.Mdn), 2025: hlm. 36.

Feby Adzkari dan Diding Rahmat, "Kekuatan Pembuktian Alat Bukti CCTV (Closed Circuit Television) dalam Perkara Tindak Pidana Umum berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No.20/PUU-XIV/2016," Lex Laguens 2, no. 1 (Februari 2024): hlm. 5.

Gerry Tambaani, "Keabsahan Alat Bukti Elektronik Ditinjau dari Pasal 184 KUHAP," Lex Crimen, Vol. VII, No. 4, Juni 2018, hal.120-121

Hanafi dan Muhammad Syahrial Fitri, "Implikasi Yuridis Kedudukan Alat Bukti Elektronik dalam Perkara Pidana Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PPU-XIV/2016," Al-Adl: Jurnal Hukum Edisi 12, No. 1, 2020, hlm. 101–115.

Hartono, Made Sugi, dan Ni Putu Rai Yuliartini, "Penggunaan Bukti Elektronik dalam Peradilan Pidana," Jurnal Komunikasi Hukum 6, no. 1 (2020): hlm. 285.

I Dwi. Agung Md. Krisna Pranata, dkk., "Peranan Closed Circuit Television (CCTV) sebagai Alat Bukti dalam Persidangan Perkara Pidana," Jurnal Analogi Hukum Edisi 1, No. 2, 2019, hlm. 158–68.

Isnaini, Enik, "Kekuatan Serta Syarat Keabsahan CCTV sebagai Alat Bukti di dalam Suatu Persidangan Ditinjau dari KUHAP," Jurnal Independent 4, no. 2 (2016): hlm. 50.

Khamdan, "Tinjauan Yuridis Keabsahan Penggunaan CCTV sebagai Alat Bukti dalam Proses Pembuktian di Persidangan," Jurnal JURISTIC Edisi 3. No. 3, 2022, hlm. 280–94.

Prayoga Dewantara, Tinjauan UU No. 8 Tahun 1981 terhadap Kekuatan Pembuktian Rekaman Kamera Pengawas (CCTV), Universitas Islam Kalimantan MAB, 2024: hlm. 43.

Ramiyanto, "Bukti Elektronik Sebagai Alat Bukti yang Sah dalam Hukum Acara Pidana," Jurnal Hukum dan Peradilan Edisi 6, No. 3, 2017, hlm. 463–84.

Tegar Kurnia Priambudi, Kekuatan Pembuktian CCTV dalam Sistem Peradilan Pidana (Studi Putusan Nomor: 465/Pid. B/2019/PN Smg), Universitas Islam Sultan Agung, 2021: hlm. 48.

Verencia Pricilia Ponto, dkk, "Efektivitas Hukum Penggunaan CCTV sebagai Alat Bukti dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencurian di Kota Gorontalo," UNISAN Law Review Edisi 1, No. 5 April 2024, hlm. 1–15.

Yanto, Pembuktian dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2020), hlm. 176.

PERUNDANG-UNDANGAN:

Undang-Undang Dasar 1954

Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana

Kitab Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik Nomor 1 Tahun 2024

PUTUSAN PENGADILAN:

Putusan Mahkamah Agung RI No. 736 K/Pid.Sus/2014.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 877/Pid.B/2014/PN.Jkt.Sel.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 M Nanda Setiawan

Flag Counter

 

free stats  

Jurnal Ius Civile
p-ISSN: 2614-5723  I  e-ISSN: 2520-6617  I  DOI: 10.35308
Jl. Alue Peunyareng, Ujong Tanoh Darat, Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Aceh 23681, Indonesia
(0655) 7110535 l +6282214066169 l +6285277034555
 is licensed under a Attribution 4.0 International License