PURIFIKASI PEMBERIAN AMNESTI DAN ABOLISI: SUATU IKHTIAR PENYEMPURNAAN UNDANG UNDANG DASAR 1945

Ahmad Ahmad

Abstract


ABSTRAK 

Ketentuan Presiden harus meminta Pertimbangan DPR dalam hal pemberian peniadaan proses hukum (Amnesti) dan pengampunan tuntutan hukum (Abolisi) perlu untuk dipertimbangkan kembali, hal ini di dasari dengan landasan pemikiran bahwa DPR sebagai lembaga Politik tentu saja paradigma yang dibangun adalah paradigma politik, padahal pada konsepnya proses pemberian amnesti dan abolisi adalah masuk dalam ranah state policy of law.. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tentang pelaksanaan pemberian Amnesti dan Abolisi sebelum  amandemen dan sesudah amandemen UUD 1945, dan  menganalisis konsep pelaksanaan pemberian Amnesti dan Abolisi yang ideal dalam kerangka penguatan UUD 1945. Penelitian ini menggunakan jenis Penelitian normatif. Penelitian ini mengunakan pendekatan, pendekatan undang-undang (statue approach), pendekatan sejarah (historical approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil Penelitian ini menunjukan Bahwa aktulialisasi pemberian amnesti dan abolisi sebelum  amandemen dan sesudah amandemen UUD 1945 terdapat perbedaan, yaitu berubahnya ketentuan pasal 14 UUD 1945. Rancangan awal dari pasal 14 UUD 1945 hanya terdapat dalam satu pasal saja dan tidak diturunkan kedalam dua ayat seperti saat ini, dimana antara Grasi, Reabilitasi, Amnesti, dan Abolisi tergabung dalam satu pasal yang sama dan core konsultasi Presiden dalam memberikan keputusan Amnesti, dan Abolisi adalah ke Mahkamah Agung, sedangkan setelah amandemen terhadap UUD 1945 core konsultasi  Presiden dalam memberikan keputusan Amnesti, dan Abolisi adalah ke DPR. Bahwa konsep pelaksanaan pemberian amnesti dan abolisi yang ideal dalam kerangka penguatan UUD 1945 adalah dengan melakukan amandemen terhadap pasal 14 UUD 1945 melalui amandemen ke-lima dengan mengembalikan kedudukan Mahkamah Agung sebagai core pemberi “pertimbangan” kepada Presiden, hal ini untuk membangun keseimbangan (equilibrium) antara putusan politik dan hukum. Selanjutnya, merumuskan ketentuan turunan dari amanat pasal 14 UUD 1945  ini tersebut ke dalam satu undang-undang.


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35308/jic.v5i2.2547

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan

Flag Counter

 

free stats  

Jurnal Ius Civile
p-ISSN: 2614-5723  I  e-ISSN: 2520-6617  I  DOI: 10.35308
Jl. Alue Peunyareng, Ujong Tanoh Darat, Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Aceh 23681, Indonesia
(0655) 7110535 l +6282214066169 l +6285277034555
 is licensed under a Attribution 4.0 International License