KONSEP HUKUM PEMBUKTIAN PROSTITUSI MELALUI MEDIA SOSIAL DALAM ASPEK HUKUM PIDANA

Ayu Dian Ningtias, Suisno Suisno

Abstract


Sex workers through social media are now a criminal problem that is often found through social media, Instagram, WhatsApp, Facebook, etc. How is the evidence in the aspect of criminal law in cyber crime in the form of commercial sex workers through social media, is the focus of this research. The type of legal research carried out is juridical normative, so the approach used is the statute approach and the conceptual approach. Proof of cyber prostitution is the same as in Article 184 of the Criminal Procedure Code, namely regarding evidence in the form of witness statements, expert statements, letters, instructions. However, in an ITE act , case that becomes evidence, it can be said to be digital evidence because it is in the form of Electronic Information and / or Electronic Documents in accordance with the criteria in Article 1 number 1 and number 4 of Law No. 19 of 2016 so that this digital evidence can clarify the facts that have occurred supported by other evidence.


Keywords


Evidence, Prostitution, Social Media, Criminal Law

Full Text:

PDF

References


Referensi

A. Buku

Barda Nawawi Arief, (2007),Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

A. Karim Nasution,(1980), Masalah Surat Tuduhan dalam Proses Pidana, Percetakan Negara R.I, Jakarta.

Abdul Hakim G. Nusantara,(1986), Kuhap dan Peraturanperaturan Pelaksanaan, Djambatan, Jakarta.

Bakhri,Syaiful, (2009), Hukum Pembuktian dalam Praktik Peradilan Pidana, Jakarta, P3IH dan Total Media.

Bambang Purnomo, (2004), Pokok-Pokok Tata Cara Peradilan Indonesia, Liberti, Jogjakarta.

Edmon Makarim,(2004), Kompilasi Hukum Telematika, Jakarta, PT. Raja Grafindo.

Hamzah, Andi, (2008), Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika.

Harahap, M. Yahya, (2012), Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Jakarta, Sinar Grafika.

--------------------------.(2012), Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Jakarta, Sinar Grafika.

Hiariej, Edd.O, (2012), Teori dan Hukum Pembuktian, Jakarta, Erlangga.

ITAC, "IIICommon Views Paper On: Cyber crime ", IIIC )2000) Millenium Congress, September 19th.

Laden Marpaung, (2009), Proses Penanganan Perkara Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.

Lilik Mulyadi,(2007),Hukum Acara Pidana Normatif, Teoritis, Praktik dan Permasalahannya, Bandung, Alumni.

M. Yahya Harahap,(1985), Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, PT sarana bakti Semesta, Jakarta.

Oemar Seno Adji, (1985), Hukum Pidana. Pengembangan, Erlangga, Jakarta.

Sasangka, Hari dan Rosita, Lily, (2003), Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana, Mandar Maju Bandung.

Soedirjo, (1985), Jaksa dan Hakim dalam Proses pidana. Jakarta: CV. Akademika, Pressindo.

Subekti,R, (2010), Hukum Pembuktian, Jakarta, Pradnya Paramita.

Romli Atmasasmita,(1995), Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi, Bandung, Mandar Maju.

B. Undang-Undang

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

KUHP

Undang- undang R.I. Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang- undang R.I. Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik




DOI: https://doi.org/10.35308/jic.v5i1.2613

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan

Flag Counter

 

free stats  

Jurnal Ius Civile
p-ISSN: 2614-5723  I  e-ISSN: 2520-6617  I  DOI: 10.35308
Jl. Alue Peunyareng, Ujong Tanoh Darat, Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Aceh 23681, Indonesia
(0655) 7110535 l +6282214066169 l +6285277034555
 is licensed under a Attribution 4.0 International License