PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH ATAS PENYALAHGUNAAN DANA TRANSFER KE DAERAH: TANGGUNG JAWAB HUKUM DAN POLITIK

M. Khairu Mamnun, W. Riawan Tjandra

Abstract


This paper examines the complexity of regional heads' accountability for the misuse of Intergovernmental Fiscal Transfers (TKD) within Indonesia's fiscal decentralization framework. Although TKD is intended to support equitable development and improve welfare, it is often misappropriated by regional leaders at various levels. Employing a normative juridical method with literature review and case study approaches, this study reveals that misuse of TKD is not only a legal violation but also reflects structural weaknesses in fiscal and political oversight systems. Legally, accountability is enforced through criminal and administrative instruments involving the Corruption Eradication Commission (KPK), the Police, the Attorney General’s Office, and the Audit Board (BPK). Politically, mechanisms such as accountability reports to local parliaments (LKPJ), the right of inquiry, and public opinion play roles in supervising regional leaders. However, inadequate human resources, political interference, permissive culture, and poor inter-agency coordination hinder effective accountability. Therefore, an integrated strategy is required—encompassing digitalization of regional finance, strengthened oversight, regulatory reform, and public participation—to build a transparent and accountable fiscal governance system.


Keywords


Intergovernmental Fiscal Transfers; Regional Head Accountability; Corruption; Legal Accountability; Political Accountability

Full Text:

PDF

References


Buku:

Ruddyansyah, Mochamad. “MEKANISME PEMBERHENTIAN SEMENTARA KEPALA DAERAH YANG TERLIBAT KASUS KORUPSI MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH.” Disertasi, Universitas Pasundan, 2017.

Kusuma, Franciscus Dea Anggara. “KEWENANGAN KEPOLISIAN DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KASUS PT. ASABRI).” Disertasi, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2015.

Tjandra, Riawan. Hukum Keuangan Negara: Pengertian, Ruang Lingkup, Pengelolaan, dan Penyelesaian Kerugian Negara. Sleman: PT Kanisius, 2023.

Jurnal Ilmiah:

Alrafiyan, Daffa, dan Fatimah. “Implementasi Peran BPK Sumut terhadap Pengauditan Keuangan Pemerintah Daerah Tebing Tinggi dalam mengurangi kasus Pencucian Uang ditinjau dari Siyasah Dusturiyyah.” Unes Law Review 6, no. 1 (2023): 1566–74. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.

BPK, Bagian Analisa Pemeriksaan, dan Hendri Saparini. “Analisis atas Temuan BPK Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” 2008.

DPRD Kab. Sarmi. “REKOMENDASI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SARMI ATAS LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI SARMI TAHUN ANGGARAN 2022.” Sarmi, 2022.

Fadilah, Farij Ihza, Yat Rospi Brata, dan Herman Katimin. “PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN KEPALA DESA DALAM PENGELOLAAN DANA RETRIBUSI DIHUBUNGKAN DENGAN TINDAK PIDANA KORUPSI.” Case Law: Journa of Law 4, no. 2 (Juli 2023): 101–23.

Firdaus. “Pertanggungjawaban Kepala Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.” Junal Konstitusi 3, no. 1 (2010): 1–22.

Herman, Handrawan, Sabrina Hidayat, Oheo Kaimuddin Haris, Ali Rizky, dan Baskoro. “Disparitas Putusan Pengadilan Nomor: 41/Pid.Sus- Tpk/2021/PN Kdi dan Putusan Nomor: 6015 K/Pid.Sus/2022 tentang Pengelolaan Dana Community Development.” Halu Oleo Legal Research 6, no. 2 (Agustus 2024): 573–87.

Illahi, Beni Kurnia, dan Muhammad IKhsan Alia. “Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara Melalui Kerja Sama BPK dan KPK.” Integritas 3, no. 2 (2017): 37–78.

Jawa, Dominikus, Parningotan Malau, dan Ciptono. “Tantangan Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia.” Jurnal USM Law Review 7, no. 2 (22 Juli 2024): 1006–17. https://doi.org/10.46807/aspirasi.v11i2.1556.

Pratama Putra, Wandi, dan St Hadijah Wahid. “Analisis Peranan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) Dalam Menanggulangi Tindak Korupsi Di Indonesia.” Legal Advice: Journal of Law, no. 1 (2024): 41–50. https://doi.org/10.12345/.xxxx.xxxx.

Putra, Antoni. “PENGUATAN INTEGRITAS PARTAI POLITIK MELALUI PERLUASAN PEMOHON PEMBUBARAN DI MAHKAMAH KONSTITUSI.” Majalah Hukum Nasional 54, no. 2 (2024): 180–98. https://doi.org/10.33331/mhn.v54i2.406.

Rifa’i, Ahmad, dan Sri Kusriyah. “Peran Partai Politik Dalam Pengawasan Terhadap Kadernya Yang Duduk Di DPRD Untuk Meningkatkan Kualitas Perwakilan.” Jurnal Hukum Khaira Ummah 14, no. 2 (Mei 2019): 101–12.

Ruddyansyah, Mochamad. “MEKANISME PEMBERHENTIAN SEMENTARA KEPALA DAERAH YANG TERLIBAT KASUS KORUPSI MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH.” Disertasi, Universitas Pasundan, 2017.

Viranti, Maura, Pradipta Larasati, Rain Victoria, dan Taun. “Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Korupsi Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023.” Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara 3, no. 2 (14 April 2025): 98–114. https://doi.org/10.55606/eksekusi.v3i2.1839.

Wijaya, Anthonius H. Citra, Andika Rante, dan Putri Inda Ramandey. “PENGARUH OPINI AUDIT TERHADAP KINERJA PEMERINTAH DAERAH DENGAN REALISASI PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH SEBAGAI VARIABEL INTERVENING.” Jurnal Akuntansi & Keuangan Daerah 13, no. 2 (2018): 123–34.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Penyaluran Dana Transfer ke Daerah atas Pemenuhan Belanja Wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Internet:

Askara: Media Sahabat Muda Indonesia. “Melalui Transfer Daerah, BPK Temukan Penyimpangan Dana Otsus Papua,” Juni 2021. https://www.askara.co/read/2021/06/24/19694/melalui-transfer-daerah-bpk-temukan-penyimpangan-dana-otsus-papua.

CNN Indonesia. “Daftar Gubernur Terjerat Kasus Korupsi di Era Jokowi.” CNN Indonesia, Desember 2023. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20231222145423-12-1040646/daftar-gubernur-terjerat-kasus-korupsi-di-era-jokowi.

DetikNews. “Ini Dia Temuan BPK Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Otsus Papua.” detikNews, April 2021. https://news.detik.com/berita/d-1619409/ini-dia-temuan-bpk-terkait-dugaan-penyimpangan-dana-otsus-papua.

———. “Korupsi Rp 7 M, Eks Walikota Banjarmasin Diserahkan ke Kejari.” detiknews, Juli 2005. https://news.detik.com/berita/d-410777/korupsi-rp-7-m-eks-walikota-banjarmasin-diserahkan-ke-kejari.

Djasuli, Mohammad. “TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA.” Ikatan Akuntan Indonesia, 2016. https://www.iaijawatimur.or.id/course/interest/detail/20.

Keuangan, JDIH Kementerian. “Definisi Transfer ke Daerah.” JDIH Kemenkeu. Diakses 17 Juni 2025. https://jdih.kemenkeu.go.id/kamus-hukum/transfer-ke-daerah?id=0118070a83904c81e41bbc1a1ef21fd6.

Komisi Pemberantasan Korupsi. “TPK Sengaja Menghalangi dan Merintangi Proses Penyidikan Terkait Penanganan Perkara Tersangka LE (Gubernur Provinsi Papua).” Komisi Pembarantasan Korupsi, 2023. https://www.kpk.go.id/id/publikasi-data/penanganan-perkara/tpk-sengaja-menghalangi-dan-merintangi-proses-penyidikan-terkait-penanganan-perkara-tersangka-le-gubernur-provinsi-papua.

Muslimah News. “Pemangkasan Anggaran, Bukti Buruknya Pengelolaan Anggaran,” Februari 2025. https://muslimahnews.net/2025/02/02/34715/.

Pemerintahan UMA. “Peran Media Massa dalam Membentuk Opini Publik Terkait Kinerja Pemerintah Daerah.” Pemerintahan UMA, Januari 2024. https://pemerintahan.uma.ac.id/2024/01/peran-media-massa-dalam-membentuk-opini-publik-terkait-kinerja-pemerintah-daerah/.

Setyawan, Ery. “Dampak Penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) bagi Kesejahteraan Masyarakat.” Kompasiana, 27 November 2024. https://www.kompasiana.com/erysetyawan8038/6746b3a0ed641549552bc562/dampak-penyaluran-transfer-ke-daerah-tkd-bagi-kesejahteraan-masyarakat.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 M. Khairu Mamnun, W. Riawan Tjandra

Flag Counter

 

free stats  

Jurnal Ius Civile
p-ISSN: 2614-5723  I  e-ISSN: 2520-6617  I  DOI: 10.35308
Jl. Alue Peunyareng, Ujong Tanoh Darat, Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Aceh 23681, Indonesia
(0655) 7110535 l +6282214066169 l +6285277034555
 is licensed under a Attribution 4.0 International License