MENGANALISIS PERAN ASISTENSI DALAM PEMBANGUNAN DAERAH DI KABUPATEN ACEH BARAT

Irsadi Aristora

Abstract


Dalam pembangunan daerah merupakan bahagian penting dari pencapaian tujuan pembangunan nasional. Secara rinci dapat kita baca pada ketentuan Pasal 1 angka 3 dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, disebutkan bahwa “Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah“. Oleh sebab itu pembangunan daerah harus direncanakan secara tepat, sesuai dengan kebutuhan pembangunan yang selalu berubah secara dinamis. Mengingat pembangunan  daerah harus mampu mengakomodir dua aspirasi sekaligus, yakni aspirasi pemerintah atasan dan aspirasi masyarakat tempatan.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah yang diperbaharui dengan  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 maupun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Tujuan utama dari Otonomi Daerah adalah peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat semakin baik dan pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan pembangunan, karenanya kebebasan informasi dan pelibatan masyarakat dalam setiap proses pembangunan merupakan salah satu cara untuk tercapainya tujuan dari Otonomi Daerah dimaksud. Berdiri nya tim asistensi TP2D Aceh Barat berdasarkan legalitas hukum tersebut dalam Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pedoman Percepatan Pembangunan Daerah, Tanggal 24 Oktober 2017, setelah 14 (empat belas) hari dilantik nya Bupati Aceh Barat terpilih Ramli MS. Memperkuat dan mempercepat proses pembangunan Aceh Barat, maka Bupati Aceh Barat mengeluarkan Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 610 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Sekertariat Percepatan Pembangunan Daerah Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2018, pada tanggal 4 Desember 2017.

Full Text:

PDF

References


Eddy Purnama, Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota Di Aceh, Kanun Jurnal Ilmu Hukum No. 59, Th. XV. Unsiyah – Banda Aceh, April, 2013.

Riant Nugroho, Randy R. Wrihatnolo, Manajemen Perencanaan Pembangunan; Panduan Menyusun Dokumen Renaca Pembangunan Menurut Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), PT. Elex Media Komputindo KOMPAS GRAMEDIA, Jakarta, 2011.

Upik Sri Palupi, Paradoks Perencanaan Pembangunan, http://ekonomi.kompasiana.com/ manajemen/2012/05/04/paradoks-perencanaan-pembangunan-daerah/, diakses tanggal 5 Oktober 2018.

Bintoro Tjokroamidjojo, Mustopadidjaya A.R., Kebijakan dan Administrasi Pembangunan Perkembangan Teori dan Penerapan, LP3ES, Jakarta, 1988.

Ernan Rustiadi dkk., Perencanaan Dan Pengembangan Wilayah, Cretpent Press dan Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta, 2011.




DOI: https://doi.org/10.35308/jic.v3i1.1433

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan

Flag Counter

 

free stats  

Jurnal Ius Civile
p-ISSN: 2614-5723  I  e-ISSN: 2520-6617  I  DOI: 10.35308
Jl. Alue Peunyareng, Ujong Tanoh Darat, Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Aceh 23681, Indonesia
(0655) 7110535 l +6282214066169 l +6285277034555
 is licensed under a Attribution 4.0 International License