Analisis Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Studi Kasus pada PT CAS)

Lilis Lasmini, Devi Astriani, Awaliawati Rachpriliani

Abstract


Pajak penghasilan merupakan salah satu komponen penting perusahaan, dimana informasi perpajakan dalam laporan keuangan memiliki tata usaha tersendiri. Perencanaan pajak ini digunakan oleh hampir setiap perusahaan dalam menjalankan manajemen perpajakan untuk mendapatkan pendapatan setinggi mungkin dan menekan biaya serendah mungkin. Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan bentuk kebijakan perusahaan dalam perencanaan PPh Pasal 21, apakah sudah mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku, serta untuk melihat efektivitas dan optimalisasi perencanaan PPh Pasal 21 di PT CAS untuk meminimalisir pembayaran pajak badan. Penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan metode Net yaitu metode pemotongan pajak dimana perusahaan menanggung Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi karyawan. Metode Gross-Up adalah metode pemotongan pajak. Perusahaan memberikan tunjangan pajak untuk Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dirumuskan sebesar jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang akan dipotong dari pegawai. Jenis penelitian ini adalah penelitian dasar. Jenis dan sumber data merupakan data sekunder berupa SPT Tahunan dan Pajak Penghasilan Berkala pasal 21 tahun 2016, 2017, dan 2018. Analisis data menggunakan analisis taksonomi. Temuan penelitian ini menghasilkan kebijakan yang dirumuskan oleh korporasi, antara lain (1) pembayaran manfaat jaminan kesehatan dari perusahaan asuransi, khususnya karyawan kelas IV; (2) Pembayaran pensiun pada dana pensiun diperuntukkan bagi pegawai golongan III dan IV untuk didaftarkan sebagai peserta dana pensiun, sedangkan golongan I dan II didaftarkan satu tahun sebelum memasuki usia pensiun; (3) PT CAS menggunakan dua metode pemotongan pajak penghasilan pasal 21, yaitu metode Neto dan metode Gross-Up dalam penghematan pajak badan.

Keywords


Perencanaan Pajak, Metode Gross Up, Metode Net

Full Text:

PDF

References


Arham, M. I. (2016). Analisis Perencanaan Pajak Untuk PPh Pasal 21 Pada PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tuminting. EMBA: Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi,4 (1), 077-086.

Bogdan, R. C. (1982). Qualitative Research for Education: An Introduction to Theory and Methods. Boston London: Allyn and Bacon, Inc.

DJP. (2015). Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-95//PJ/2015 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2015-2019. Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak.

Endriati, E., Hidayati, N., & Junaidi. (2017). Pengaruh Perencanaan Pajak Terhadap Manajemen Laba Pada Perusahaan Manufaktur Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia. Jurnal Ilmiah Riset Akuntansi,6 (10), 16-27.

Fuest, C., Spengel, C., Finke, K., Heckemeyer, J., & Nusser, H. (2013, October 21). Profit Shifting and 'Aggressive' Tax Planning by Multinational Firms: Issues and Options for Reform. ZEW - Centre for European Economic Research Discussion Paper No. 13-078, 13.

Gunawan, E. (2013). Analisis Perhitungan Imbalan Bunga Dan Sanksi Perpajakan Atas Keputusan Pengadilan Pajak. Magister Akuntansi. Jakarta: Universitas Mercu Buana.

Herman. (2006). Analisis atas Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada PT. XYZ. Jakarta: Universitas Indonesia.

Husain, T. (2017). Analisis Dan Perancangan Sistem Informasi Penjualan Produk Kesehatan Pada PT. ABC. ULTIMA InfoSys, VIII(2), 101-106.

Husain, T., & Alang, S. (2019). Pengaruh Komite Dan Kualitas Audit Terhadap Tax Avoidance. Forum Bisnis Dan Kewirausahaan (FORBISWIRA), 8(2), 94-106.

IAI. (2013). Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan. Jakarta: Dewan Standar Akuntansi Keuangan - Ikatan Akuntan Indonesia.

Klikpajak @Mekari. (2018). Tips Mempersiapkan Perencanaan Pajak untuk Perusahaan Anda. Diakses dari: https://klikpajak.id/blog/berita-pajak/tips-mempersiapkan-perencanaan-pajak-untuk-perusahaan-anda/. Tgl 25 Juni 2020

Kuang, T. M., & Tin, S. (2010). Analisis Perkembangan Riset Akuntansi Keperilakuan Studi Pada Jurnal Behavioral Research In Accounting (1998-2003). Jurnal Akuntansi,2 (2), 122-133.

Moleong, L. J. (2014). Metodologi Penelitian Kualitatif (revise ed.). Bandung: Remaja Rosdakarya.

Novayanti, D. (2012). Analisis Penerapan Perencanaan Pajak PPh 21 sebagai Upaya untuk Mengoptimalkan Pajak Penghasilan (Studi Kasus PT.A). Fakultas Ekonomi. Jakarta: Universitas Indonesia.

Pohan, C. A. (2017). Manajemen Perpajakan : Strategi Perencanaan Pajak dan Bisnis. Jakarta: Kompas Gramedia.

Prawasti, W. T. (2014). Perencanaan Pajak Atas PPh Pasal 21 Sebagai Upaya Penghematan Pajak Di PT. Santosa Ogrindo. Jawa Timur: Universitas Jember.

Roring, S. I. (2018). Analisis Perencanaan PPh 21 pada PT. X di Mojokerto. D-III Akuntansi. Surabaya: Universitas Katolik Widya Mandala.

Sani, A., Pusparini, N. N., R., R., Khristiana, Y., Zailani, A. U., & Husain, T. (2020). E-Business Adoption Models in Organizational Contexts on The TAM Extended Model: A Preliminary Assessment. 8th International Conference on Cyber and IT Service Management (CITSM 2020). Pangkalpinang: UIN Syarif Hidayatullah.

Sarosa, S. (2012). Penelitian Kualitatif Dasar-Dasar. Jakarta: PT Indeks.

Setiawan, H. (2013, Juli 28). Metode Pemotongan PPh Pasal 21 sebagai Alternatif Berbagi Beban. Diakses dari Artikel Ortax: https://www.ortax.org/ortax/?mod=issue&page=show&id=52&list=&q=&hlm=5. Tgl 25 Juni 2020.

Sihotang, R. C. (2018). Analisis Penerapan Perencanaan Pajak (Tax Planning) PPh Pasal 21 Dalam Upaya Efisiensi Beban Pajak Penghasilan Badan Usaha (Studi Kasus Pada PT. XYZ). Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Bandar Lampung: Universitas Lampung.

Suandy, E. (2013). Perencanaan Pajak (5th ed). Jakarta: Salemba Empat.

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Evaluasi: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan Kombinasi. Bandung: CV. Alfabeta.

Sumadi, I. K. (2004). Analisis Peranan Perencanaan Pajak untuk Meminimalkan Beban Pajak Penghasilan yang harus Dibayar serta Meningkatkan Laba Bersih Setelah Pajak pada PT."ESP". Jakarta: Universitas Indonesia.




DOI: https://doi.org/10.35308/akbis.v4i2.3049

Refbacks

  • There are currently no refbacks.