Regulatory Review on Policy of Special Allocation Fund for Road Sector in 2015-2019

Naufal Azaki, Achmad Lutfi

Abstract


Regulation is one of the critical instruments for implementing a policy. State regulations function at least to provide legal certainty, guidelines/instructions, frameworks, and limitations of program/policy implementation. The special allocation fund is an intergovernmental transfer for financing road infrastructure under the local government authority and aligned with national priorities. This study aims to analyze the regulatory framework that governs the implementation of this capital grant for the road sector by taking the 2015-2019 timeframe. The research is qualitative and uses a normative juridical method through a statute approach using primary material in the form of laws and regulations related to the 2015-2019 capital grants for the road sector. The results showed several regulatory incompleteness, discrepancies in content both horizontally and vertically, and weaknesses in legal blanket for monitoring and evaluation. This study recommends strengthening the harmonization of regulations to ensure no inconsistencies or contradictions. Furthermore, the study also emphasizes the importance of conducting regulatory review considering that the long-term development planning (RPJPN) of 2025-2045 is being drafted so that such precedents of disharmonization do not occur anymore.


Keywords


DAK; regulation; road sector; special allocation fund.

Full Text:

PDF

References


Abiad, A., Debuque-Gonzales, M., & Sy, A. L. (2017). The Role and Impact of Infrastructure In Middle-Income Countries: Anything Special? http://dx.doi.org/10.22617WPS178974-2

Lane, J. (2000). The Public Sector Concepts, Models, and Approaches:Third Edition.

Manshur, A. (2020). Reviewing Specific Grant in 2015-2019 Period: Consistency and Quality Matters. Jurnal Perencanaan Pembangunan: The Indonesian Journal of Development Planning, 4(3), 270–285. https://doi.org/10.36574/jpp.v4i3.122

Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Kencana.

Mayasari, I., Implementasi, A., & Kunci, K. (2020). KEBIJAKAN REFORMASI REGULASI MELALUI IMPLEMENTASI OMNIBUS LAW DI INDONESIA. In Ima Mayasari (Vol. 9, Issue 1). https://www.doingbusiness.org/en/rankings

MPWH. (2022). Buku Informasi Statistik 2022.

PSHK. (2019). KAJIAN REFORMASI REGULASI DI INDONESIA.

Permendagri No. 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1540).

Permen PU No. 14 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 587).

Permen PUPR No. 1 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 267).

Permen PUPR No. 3 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Bidang Infrastruktur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 371).

Permen PUPR No. 47 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Bidang Infrastruktur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1963).

Permen PUPR No. 33 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan DAK Bidang Infrastruktur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1941).

Permen PUPR No. 21 Tahun 2017 tentang Petunjuk Operasional Penyelenggaraan DAK Infrastruktur PUPR (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor ).

Permen PUPR No. 29 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1891).

Permen PUPR No. 2 Tahun 2019 tentang Petunjuk Operasional Penyelenggaraan DAK Infrastruktur PUPR (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 231).

Perpres No. 43 Tahun 2014 tentang RKP Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 101).

Perpres No. 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3).

Perpres No. 36 tahun 2015 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 56).

Perpres No. 60 Tahun 2015 tentang RKP Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 137).

Perpres No 131 tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 259).

Perpres No. 45 Tahun 2016 tentang RKP Tahun 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 95).

Perpres 66 Tahun 2016 Rincian APBN Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 153).

Perpres No. 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 364).

Perpres No. 79 Tahun 2017 tentang RKP Tahun 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 184).

Perpres No. 86 Tahun 2017 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 194).

Perpres No. 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas Perpres No. 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 11).

Perpres No. 72 Tahun 2018 tentang RKP Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 148).

Perpres No. 129 Tahun 2018 Rincian APBN Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 225).

Perpres No. 141 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik TA 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 271).

Perpres No. 78 Tahun 2019 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 220).

PMK No. 92 Tahun 2015 Pelaksanaan DAK Tambahan Pada APBN Tahun Anggaran 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 673).

PP No. 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575).

PP No. 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585).

PP No. 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663).

PP No. 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5598).

PP No. 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178).

Rahardjo, S. (1979). Hukum dan Perubahan Sosial. Penerbit Alumni.

Saragih, P. N., & Khoirunurrofik, K. (2022). Road Quality in Indonesia: Is It Linked to Special Allocation Funds and Political Competition? Jurnal Ilmu Ekonomi, 11(1), 57–72. https://doi.org/10.15408/sjie

SE Bersama Menteri PPN/Bappenas-Menteri Keuangan-Mendagri Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Seidman, A., Seidman, R. B., & Abeyserkere, N. (2001). Penyusunan Rancangan Undang-Undang Dalam Perubahan Masyarakat yang Demokratis: Sebuah Panduan untuk Pembuat Rancangan Undang-Undang.

Setyo Pambudi, A., Hidayati, S., Pramujo, B. (2022). Analisis Permasalahan Pembangunan Infrastruktur Jalan di Provinsi Papua Barat. JIAP, 7(2), 188–210. https://doi.org/10.26905

UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438).

UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444).

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587).

UU No. 27 Tahun 2014 tentang APBN Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5593).

UU No. 14 Tahun 2015 tentang APBN Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5767).

UU No. 18 Tahun 2016 tentang APBN Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5948).

UU No. 17 Tahun 2017 tentang APBN Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 233, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6138).

UU No. 12 Tahun 2018 tentang APBN Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263).

UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757).

UU No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757).




DOI: https://doi.org/10.35308/jpp.v9i2.6976

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Naufal Azaki, Achmad Lutfi

Jurnal Public Policy
p-ISSN: 2477-5738  I  e-ISSN: 2502-0528  I  DOI: 10.35308
Jl. Alue Peunyareng, Ujong Tanoh Darat, Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Aceh 23681, Indonesia
(0655) 7110535 l +621260313742 l +6285277110911
License Creative Commons is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License