PENYALURAN DAN PENGGUNAAN DANA DESA DALAM MASA PANDEMI COVID-19

Dani Sugiri

Abstract


Pengalokasian dana desa kepada desa di Indonesia dimaksudkan sebagai upaya mendorong pembangunan desa selaras dengan Program Nawa Cita dan amanat Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Dalam masa pandemi COVID-19 sejak tahun 2020, terdapat perubahan regulasi mengenai penyaluran dan penggunaan dana desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian penyaluran dan penggunaan dana desa terhadap peraturan yang berlaku serta untuk mengetahui permasalahan yang dialami desa selama pelaksanaan dalam masa pandemi COVID-19. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan wawancara. Penelitian mengambil lokasi di Desa Burno, Kabupaten Lumajang dengan menggunakan data tahun anggaran 2020. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penyaluran dana desa secara umum telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 dan peraturan perubahannya. Untuk penggunaan dana desa, secara umum juga telah sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 dan peraturan perubahannya. Namun, dalam pelaksanaannya terdapat kendala pada tahap penggunaan dana desa  yang mana prioritas awal penggunaan dana desa untuk pembangunan jalan desa menjadi tidak terealisasi karena disebabkan adanya kewajiban setiap desa untuk menjalankan program BLT dengan menggunakan dana dari dana desa sebagai bagian penanganan dampak COVID-19. Selain itu, dalam pelaksanaan penyaluran BLT terdapat ketidaksesuaian jangka waktu penyaluran BLT kepada masyarakat karena penerima BLT kurang tepat sasaran. Ke depan disarankan agar dilakukan validasi dan verifikasi penerima BLT agar tepat sasaran.


Keywords


Dana Desa; COVID-19; Bantuan Langsung Tunai

Full Text:

PDF

References


Buku

Mirzaqon T., A. (2017). Studi Kepustakaan Mengenai Landasan Teori Dan Praktik Konseling Expressive Writing Library.

Nazir, M. (1988). Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Sumodiningrat, G. (2020). Desa Pancasila: Membangun Indonesia dari Desa. In S. Adhitama, E. Y. Napitupulu, & R. Aprieska (Eds.), Desa Kekuatan Pembangunan Indonesia: Peran Desa dan BUMDesa untuk Pemulihan Ekonomi Desa (pp. 1–12). Prasetya Mulya Publishing.

Saputra, A. H. (2020). BUMN, BUMDesa, dan Nawacita. In S. Adhitama, E. N. Napitupulu, & R. Arieska (Eds.), Desa Kekuatan Pembangunan Indonesia: Peran Desa dan BUMDesa untuk Pemulihan Ekonomi Desa (pp. 373–378). Prasetya Mulya Publishing.

Jurnal

Ariawati, R. R., Agoes, S., & Supardi, D. (2016). Jurnal Riset Akuntansi. Universitas Komputer Indonesia.

Ayu, A. A., Siahainenia, R. R., & Kudubun, E. E. (2020). Prioritas Penggunaan Dana Desa Jekawal Kabupaten Sragen di Era Pandemi Covid-19. Jurnal Analisa Sosiologi, 9(2), 551–566. https://doi.org/10.20961/jas.v9i2.43738

Faturrahman, F., Saleh, M., Pathiassana, M., & Haryanti, E. (2020). Perubahan Alokasi Anggaran Dana Desa Terhadap Pencegahan Covid-19 Di Kecamatan Moyo Hulu. Jurnal TAMBORA, 4(2A), 33–40. https://doi.org/10.36761/jt.v4i2a.767

Iswanto, B. (2021). Evaluasi Kebijakan BLT Dana Desa di Desa Sukoharjo II Kecamatan Program Magister Ilmu Pemerintahan , Universitas Lampung. NeoRespublica : Jurnal Ilmu Pemerintahan, 2(2), 193–209.

Mufida, A. (2020). Polemik Pemberian Bantuan Sosial di Tengah Pandemic Covid-19. ADALAH Buletin Hukum & Keadilan, 4(1), 159–166.

Nurahmawati, F., & Hartini, S. (2020). Implementasi Kebijakan Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Terhadap Warga Terdampak Covid-19 di Desa Cibadak. JURMA-Jurnal Program Mahasiswa Kreatif, 4(2), 161–165. https://doi.org/10.32832/pkm-p.v4i2.733

Sutanto, H., & Hardiningsih, P. (2021). Akuntabilitas Pengelolaan BLT-Dana Desa pada Masa Pandemi Covid-19 Accountability of The BLT-Village Fund Management During The Covid-19 Pandemic. InFestasi, 17(1), 1–10.

Dokumen resmi pemerintah

Kementerian Desa PDTT. (2019). Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Kementerian Desa PDTT. (2020). Permendes PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Kementerian Desa PDTT. (2020). Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Kementerian Desa PDTT. (2020). Permendes PDTT Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Kementerian Keuangan. (2019). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Kementerian keuangan. (2020). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 40 /PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Kementerian Keuangan. (2020). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Republik Indonesia. (2014). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Website

Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri. (2020). Penanggulangan COVID-19 di Desa Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2020. http://www.djpk.kemenkeu.go.id/wp-content/uploads/2020/04/PPT.-Dirjen.-Inmendagri-Covid-19-Desa.pdf.

Kominfo, D. P. (2015). Nawacita Jokowi-JK 9 Program Perubahan untuk Indonesia. https://kominfo.go.id/index.php/content/detail/5629/NAWACITA%3A+9+Program+Perubahan+Untuk+Indonesia/0/infografis.




DOI: https://doi.org/10.35308/akbis.v5i2.3806

Refbacks

  • There are currently no refbacks.